Dalam alquran Allah menceritakan bahwa dahulu kala ada negeri yg kondisi masyarakatnya memiliki penyimpangan dengan menyukai sesama jenis yang tidak pernah dilakukan ummat sebelumnya.
Mereka lebih memilih sesama jenis daripada wanita yang telah diciptakan Allah S.W.T sebagai tempat menunaikan hasrat biologisnya.
Nabi Luth alaihissalam pun yang saat itu diberikan risalah kenabian untuk melarang penyimpangan tersebut bahkan tidak diindahkan oleh pengikutnya bahkan mengusir Nabi Luth hingga akhirnya Allah swt menurunkan Adzab kepada mereka sebagaimana Allah swt berfirman dalam Surah An-Naml ayat 55:
اَٮِٕنَّكُمۡ لَـتَاۡتُوۡنَ الرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّنۡ دُوۡنِ النِّسَآءِؕ بَلۡ اَنۡـتُمۡ قَوۡمٌ تَجۡهَلُوۡنَ
"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan mendatangi perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui akibat perbuatanmu.
Cerita kaum Sodom ini juga Allah sebutkan dalam surah Al-A’raf ayat 81-83, Hud ayat 69-84, Al-Hijr ayat 51-77, As-Syuara ayat160-175, Al-Ankabut ayat 28-35, As-Shaffat ayat 133-138, Al Qamar ayat 33-40. Ayat-ayat tersebut mengharamkan penyimpangan tersebut..
Bahkan nabi kita Muhammad Saw bersabda:
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به (الحديث)
" Barang siapa diantara kalian menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.
Sesuai kaedah ushul fiqh:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Mencegah kerusakan lebih baik dari mengambil kemaslahatan"
Maka segala sesuatu yang mengarah kepada homo dan lesbian harus dicegah.
Dalam kitab Mahalli ( kanzurraghibin) juz 3 hal 210 disebutkan:
و يحرم نظر امرد بشهوة وهو ان ينظر فيلتذ به. قلت وكذا بغيرها على الاصح المنصوص لانه يخاف من نظره الفتنه كالمراة
“Haram hukumnya melihat Amrad (lelaki tampan) dengan bersyahwat yaitu bahwa dengan melihat maka menjadi tergoda, walaupun tanpa syahwat juga haram karena dikhawatirkan dengan melihat akan tergoda seperti melihat perempuan".
Dengan demikian jika memandang lelaki yang sesama jenis saja dilarang maka sudah tentu bersentuhan akan lebih dilarang.
Dalam sebuah hadis dikatakan:
اخوف ما اخاف على أمتي عمل قوم لوط
" Yang paling aku takutkan dari ummatku yaitu perbuatan kaum Luth"
Sejatinya setiap manusia diciptakan memiliki nafsu syahwat. Dan itu pasti ada pada setiap orang, maka ketika syahwat ini di aplikasikan dengan syariat yang benar maka menjadikan syahwat ini terarah sesuai jalannya dan terhindar dari penyimpangan yang melawan fitrah manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar