Senin, 09 Mei 2022

PERSOALAN AHLI WARIS ANAK ZINA


Oleh: Tgk Dailami, M.Pd

Dalam kitab sahih Tirmizi ada sebuah hadits riwayat Amru bin Syu’aib bahwasannya Rasulullah bersabda :

أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد الزنا لا يرث و لا يورث
أيُّما رجُلٍ عاهَرَ"، أي: زَنَى، "بِحُرَّةٍ"، أي: بامرأةٍ حرَّةٍ، "أو أمَةٍ"، أي: زنَى بامرأةٍ مملوكةٍ، "فالولَدُ"، أي: الَّذي يأتي مِن هذه العلاقةِ الآثمةِ هو "ولَدُ زِنًا"؛ لأنَّه جاء عن طريقِ الزِّنا، وحُكمُ هذا الولَدِ أنَّه "لا يَرِثُ"، أي: مِن أبيه الزَّاني بأمِّه ولا مِن أحَدٍ مِن أقاربِه؛ لأنَّه لا يَثبُتُ بالزِّنا نسَبٌ، "ولا يُورَثُ"، أي: ولا يَرِثُ الأبُ الواطِئُ أمَّه بالزِّنا مِنه ولا أحدٌ مِن أقاربِه.

"Siapa saja lelaki yang berzina dengan wanita merdeka ataupun budak, maka anaknya anak zina tidak mewarisi dan tidak diwarisi.
Maka anak yang lahir dari hubungan yang berdosa ini adalah anak zina karena anak tersebut berasal dari jalan zina dan ketentuan hukum anak ini tidak mewarisi dari bapaknya yang menzinai ibunya, dan juga tidak seorang pun mewarisi dari kerabat bapaknya karena tidak ada nasab dengan sebab zina.
Dan tidak diwarisi akan bapak yang menzinai ibunya dari harta anak tersebut dan tidak seorang pun dari kerabat anak".

Artinya anak yang dilahirkan hasil zina, maka anak tersebut tidak mendapatkan harta waris dari laki-laki yang menzinai, dan sebaliknya. Tetapi, anak mendapatkan warisan dari ibunya dan juga sebaliknya. Alasannya, karena anak yang mendapatkan harta waris ialah anak senasab atau satu darah, lahir dengan pernikahan yang sah pada hukum syara'.

KETENTUAN ANAK ZINA ATAU BUKAN.

Jika anak yang dilahirkan lebih dari enam bulan dan kurang dari empat tahun setelah akad nikahnya, maka ada tiga ketentuan:

1. Jika ada kemungkinan anak tersebut dari suami, karena ada hubungan badan setelah akad nikah, maka nasabnya tetap ke suami, berarti berlaku baginya hukum-hukum anak dalam harta pusaka. Dan  karena itu suami diharamkan meli’an istrinya atau meniadakan nasab anak tersebut darinya

2. Jika tidak memungkinkan anak tersebut lahir darinya seperti belum pernah ada hubungan badan semenjak akad nikah hingga melahirkan, maka nasab anak hanya ke istri bahkan wajib bagi suami meli’an dengan meniadakan nasab anak darinya (tidak mengakui sebagai anaknya). Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi hak waris kepada anak.

3. Jika dilahirkan kurang dari enam bulan atau lebih dari empat tahun, maka anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada suami dan tidak wajib bagi suami untuk meli’an istrinya. Bagi anak tidak berhak mendapatkan waris karena tidak ada sebab-sebab yang mendukung hubungan nasab.

Referensi:

Kitab Almausu'ah Haditsiyah, jilid 3 halaman 233.

Bughyah Al Murtasyiddin halaman 249-250

Tidak ada komentar:

Posting Komentar