Sering kali mendapat pertanyaan "pakon hana pakek subang sinyak tgk?? sulit menduga arah pertanyaan, apa krn harga emas mahal, hehehe,,atau dia tidak feminim klo tidak ada perhiasan..sulit juga diterima orang klo jawaban pakek dalil segala, maka jawaban saya selalu diplomatis "biarlah ketika besar dia yg memutuskannya sendiri"
فَائِدَةٌ) قَالَ فِي اْلإِحْيَاءِ لاَ أَدْرِيْ رُخْصَةً فِي تَثْقِيْبِ أُذُنِ الصَّبِيَّةِ ِلأَجْلِ تَعْلِيْقِ حُلِيِّ الذَّهَبِ أَيْ أَوْ نَحْوِهِ فِيْهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ جُرْحٌ مُؤْلِمٌ، وَمِثْلُهُ مُوْجِبٌ لِلْقِصَاصِ، فَلاَ يَجُوْزُ إلاَّ لِحَاجَةٍ مُهِمَّةٍ كَالْفَصْدِ وَالْحِجَامَةِ وَالْخِتَانِ. وَالتَّزَيُّنُ بِالْحُلِيِّ غَيْرُ مُهِمٍّ، فَهَذَا وَإِنْ كَانَ مُعْتَادًا فَهُوَ حَرَامٌ، وَالْمَنْعُ مِنْهُ وَاجِبٌ
( Mughni muhtaj, juz 4 hal 296)11q
Faidah: Berkata Imam Ghazali dalam kitab Ihya, Aku belum tahu tentang keringanan hukum melubangi kuping anak wanita kecil untuk menggantungkan perhiasan emas.
Sesungguhnya demikian itu adalah melukai yang sangat menyakiti. Dan seperti itu bisa diwajibkan qishas. Maka tidak boleh dilakukan kecuali untuk hajat yang sangat penting, seperti untuk pengobatan bekam atau khitan. Dan berhias dengan emas itu bukan hal penting, maka hal ini walaupun telah menjadi adat, hukumnya haram dan mencegahnya hukumnya wajib..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar