Kamis, 24 September 2026

Bagaimana hukumnya jika air bekas mandi wajib kemudian jatuh kedalam ember atau bak mandi?

Dalam membuat penampungan air atau bak mandi untuk bersuci ideal nya harus mencapai dua kulah (± 270 liter) menurut versi Wahbah Zuhaili.

Namun tidak semua orang mempunyai tempat atau biaya yang cukup untuk membuatnya, pada akhirnya banyak orang yang memanfaatkan ember kecil sebagai tempat penampungan air untuk bersuci yang dipastikan volume airnya tidak mencapai dua kulah.

Masalah muncul ketika sedang mandi besar kemudian ada percikan air yang masuk pada ember tersebut. Pertanyaannya, apakah status air itu dapatkan digunakan untuk bersuci (melanjutkan mandinya)?

Sebelumnya, dalam kasus ini perlu diperjelas bahwa ada dua jenis air:

Pertama: air mutlak, yaitu air suci mensucikan yang berada dalam ember tersebut.

Kedua: air musta’mal, yaitu percikan air mandi besar yang bersumber dari ember tersebut.

Dijelaskan dalam kitab Taqrirat as-Sadidah,

معنى المستعمل : ما استُعمل في فرض الطهارة. شروط الماءِ المُستَعْمَلِ أربعة : ١ - أن يكون قليلاً، أي : دونَ القُلتَين . ٢ - أن يُستعمَلَ فيما لا بدَّ منه أي فرضِ الطَّهارة، رفع الحدث أو  إزالة النجس. ٣ ـ أن ينفصل عن العضو فما دام متردداً على العضو فلا يُسمى مستعمل. ٤ـ أن لا ينوي ،الاغتراف فإذا نوى الاغتراف لم يكن الماء الباقي مستعملاً .

Artinya, "Makna air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci wajib. Adapun syarat air musta'mal ada empat:

(1) Airnya sedikit, yakni kurang dari dua kulah.

(2) Airnya sudah digunakan untuk sesuatu yang harus. Maksudnya, bersuci wajib, menghilangkan hadats atau menghilangkan najis.

(3) Airnya telah terpisah dari anggota tubuh, maka selama air masih berada dalam anggota tubuh tidak dinamakan dengan air musta'mal.

(4) Tidak niat igtiraf (menciduk) maka jika seorang niat menciduk, air sisanya bukanlah air musta'mal." (Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, Taqrirat as-Sadidah Fi Masail al-Mufidah, [Tarim, Darul Ilmi Wadda'wah: 2003], halaman 59-60).

Setelah jelas status percikan air bekas mandi merupakan air musta'mal, lalu bagaimana status air dalam ember yang terkena percikan air?

Secara konsep fiqih, bila air musta'mal mencampuri air mutlak dinamakan dengan air mutaghayyir taqdiri, yaitu perubahan air karena bercampur dengan cairan yang mempunyai kesamaan sifat kemudian airnya sampai berubah. Berikut dijelaskan dalam Fathul Qarib:

ومن هذا القسم الماءُ المتغير أحدُ أوصافه (بما) أي بشيء (خالطه من الطاهرات) تغيُّرًا يمنع إطلاق اسم الماء عليه؛ فإنه طاهر غير طهور، حسيا كان التغير أو تقديريا؛ كأن اختلط بالماء ما يوافقه في صفاته، كماء الورد المنقطع الرائحة والماء المستعمل؛

 فإن لم يمنع اطلاق اسم الماء عليه، بأن كان تغيّره بالطاهر يسيرا أو بما يوافق الماء في صفاته، وقدر مخالفا ولم يغيره فلا يسلب طهوريته؛ فهو مطهر لغيره.

Artinya, "Tergolong dari bagian ketiga yaitu air yang berubah salah satu dari beberapa sifatnya akibat suatu benda suci yang mencampurinya dengan kadar berubah yang dapat merusak kemutlakan nama air tersebut. Maka dengan demikian air yang berubah tersebut suci tapi tidak bisa mensucikan, baik berubah secara nyata (bisa dibuktikan dengan panca indra), atau perkiraan saja, contohnya air kecampuran suatu benda yang ada kesamaan sifatnya. seperti air mawar yang sudah tak berbau dan air musta'mal."

Apabila tidak sampai merusak kemutlakan nama air, misalnya berubahnya air tadi disebabkan tercampur dengan benda suci dengan kadar berubah sedikit, atau bercampur dengan benda yang kebetulan mempunyai sifat yang persis dengan air, dan dikira-kira dengan perkara lain (yang memiliki sifat yang sedang) air tidak sampai berubah. Maka kalau demikian, status air tetap suci dan mensucikan pada yang lain." (Muhammmad ibn Qasim ibn Muhammad al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib)

Berpijak dari realita bahwa perubahan yang disebabkan oleh air musta’mal tidak dapat terdeteksi oleh indra, maka perlu meminjam benda lain sebagai tolok ukur untuk mengidentifikasi ada tidaknya perubahan dalam air. Dalam hal ini yang menjadi acuannya adalah; rasa menggunakan rasa delima, warna menggunakan warna perasan anggur, bau menggunakan bau ladzan (sejenis minyak wangi). (Lihat: Muhammad ibn Umar Nawawi al-Jawi, Tusyikh ala Fathil Qarib al-Mujib, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: t.th.t] halaman 22). 

Sederhananya, jika ada cairan yang sifatnya sama dengan air semisal air musta'mal mencampuri air mutlak untuk mengetahui berubah atau tidak perlu mengira-ngirakan dengan baunya delima, warna perasan angur dan baunya ladzan (sejenis minyak wangi). 

Contoh, ada air musta'mal satu gelas mencampuri air mutlak satu ember, maka dikira-kirakan jika delima satu gelas dicampurkan ke dalam air satu ember mengubah rasanya atau tidak. Jika air perasan anggur satu gelas dimasukan ke dalam air satu ember mengubah warnanya atau tidak. Dan jika ladzan satu gelas dicampurkan ke dalam air satu ember mengubah baunya atau tidak. Jika berubah, maka dinamakan dengan air mutaghayir taqdiri dan statusnya air suci tapi tidak dapat mensucikan, namun jika tidak mengubah, maka airnya tetap suci mensucikan. 

Dalam madzhab Syafi'i melakukan cara sebagaimana di atas merupakan cara yang paling kuat sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhlatu at-Thalibin.

إِذَا اخْتَلَطَ بِالْمَاءِ الْكَثِيرِ أَوِ الْقَلِيلِ مَائِعٌ يُوَافِقُهُ فِي الصِّفَاتِ، كَمَاءِ الْوَرْدِ الْمُنْقَطِعِ الرَّائِحَةِ، وَمَاءِ الشَّجَرِ، وَالْمَاءِ الْمُسْتَعْمَلِ، فَوَجْهَانِ. أَصَحُّهُمَا: إِنْ كَانَ الْمَائِعُ قَدْرًا لَوْ خَالَفَ الْمَاءَ فِي طَعْمٍ أَوْ لَوْنٍ أَوْ رِيحٍ لَتَغَيَّرَ التَّغَيُّرَ الْمُؤَثِّرَ، سَلَبَ الطَّهُورِيَّةَ، وَإِنْ كَانَ لَا يُؤَثِّرُ مَعَ تَقْدِيرِ الْمُخَالِفَةِ، لَمْ يَسْلُبْ

 وَالثَّانِي: إِنْ كَانَ الْمَائِعُ أَقَلَّ مِنَ الْمَاءِ، لَمْ يَسْلُبْ. وَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْهُ أَوْ مِثْلَهُ، سَلَبَ. وَحَيْثُ لَمْ يَسْلُبْ، فَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يَسْتَعْمِلُ الْجَمِيعَ

Artinya, “Jika ada cairan yang bercampur dengan air yang banyak atau sedikit yang mana cairan tersebut menyamai air itu dalam sifat-sifatnya, seperti air bunga yang sudah tidak berbau, atau air pohon, atau air musta'mal maka ada dua pendapat. Pendapat yang paling kuat adalah, jika cairan itu mencapai suatu kuantitas yang seandainya berbeda dengan air (mutlak) dalam hal rasa, warna, dan bau maka air tersebut akan berubah dengan perubahan yang mempengaruhi, maka cairan tersebut menghilangkan sifat kesucian air. Tetapi jika kuantitasnya tidak mempengaruhi dengan memperkirakan adanya perbedaan sifat, maka itu tidak menghilangkan sifat kesuciannya.”

"Pendapat kedua, jika volume cairan yang mempunyai sifat sama dengan air mutlak lebih sedikit, maka tidak menghilangkan sifat kesuciannya. Namun, jika volumenya lebih banyak atau menyamai air mutlak yang dicampuri maka menghilangkan sifat kesuciannya. Dan ketika tidak menghilangkan sifat kesuciannya, maka menurut pendapat yang shahih keseluruhan airnya dapat digunakan." (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya ibn Syaraf an-Nawawi, Raudhlatu at-Thalibin, [Beirut, Maktabah Islamiyah: 1412 H] juz 1, halaman 12).

Kesimpulan nya.

Status air mutlak di dalam ember yang terkena percikan air bekas mandi wajib yang statusnya air musta'mal adalah tetap suci mensucikan dan dapat digunakan untuk bersuci, karena sedikitnya percikan air musta'mal yang masuk ke dalam ember, dan jika di kira-kirakan dengan 3 hal di atas airnya tidak berubah dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air. 

Selain itu, perlu diketahui bahwa mengira-ngirakan sebagaimana di atas hukumnya sunah bukan wajib, sehingga jika seorang langsung menggunakan air yang tercampur air musta'mal tanpa terlebih dahulu mengira-ngirakan itu tidak menjadi masalah, karena hakikatnya ia dalam keadaan ragu dalam perubahannya sedangkan hukum asalnya adalah tidak berubah. Syekh Nawawi menerangkan tentang hal tersebut dalam kitabnya Kasyifatus Saja sebagai berikut:

 واعلم أن تقدير المذكور منذوب لا واجب فلو هجم شخص واستعمل الماء أجزأ ذلك إذ غاية الأمر انه شاك في التغير المضر والأصل عدمه

Artinya, "Ketahuilah! Sesungguhnya mengira-ngirakan yang disebutkan di atas hukumnya sunah, tidak wajib. Jadi apabila seseorang langsung menggunakan air (yang tercampur dengan air musta'mal tersebut) maka sudah mencukupi baginya. Karena hakikatnya ia ragu tentang perubahan yang membahayakan air sedangkan hukum asalnya adalah tidak adanya perubahan tersebut." (Muhammad ibn Umar Nawawi al-Jawi, Syarah Kasifatus Saja ala Safinatun Naja, [Surabaya, Al-Haramain: t.th] halaman 24-25).

Terakhir, hemat penulis pendapat kedua dalam madzhab Syafi'i dapat menjadi solusi untuk orang awam karena lebih mudah, di mana cukup melihat jika air musta'mal yang mencampuri volumenya lebih sedikit maka airnya tetap suci mensucikan. Namun, jika air musta'mal yang mencampuri lebih banyak atau sama volumenya dengan air mutlak yang dicampuri maka status airnya adalah air muthayyir taqdiri yang suci tapi tidak mensucikan. 

والله اعلم بالصواب

Sabtu, 19 September 2026

Pak Ismail Fahmi jangan numpang nama di organisasi ISNU Aceh.


( Kritik atas pencatutan nama ketua ISNU Aceh).

Oleh: Dailami, M.Pd*

Pak Prof Ismail Fahmi secara administratif beliau memang sebagai ketua PW ISNU Aceh disamping tugas beliau sebagai rektor IAIN Langsa.

Dalam berita yang dirilis oleh website IAIN Langsa ketika menerima kunjungan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, M.Ag., Sabtu (19/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, sejumlah agenda strategis dilaksanakan, mulai dari peresmian Gedung Kuliah Terpadu SBSN, penyerahan bantuan pendidikan, hingga peluncuran awal perkuliahan Program Doktor Studi Islam Pascasarjana IAIN Langsa.

Masalah nya dalam rilis berita tersebut di paragraf keempat, website tersebut mencatut jabatan ketua ISNU Aceh untuk bapak Prof Ismail Fahmi, padahal kepemimpinan pak Ismail Fahmi sebagai ketua ISNU Aceh sedang bermasalah dan digugat ke PP ISNU oleh ketua-ketua PC ISNU Kabupaten dan kota seluruh Aceh.

“Kita berharap pak Ismail Fahmi jangan membawa nama organisasi, karena selama ini beliau sama sekali tidak peduli terhadap keadaan organisasi ISNU Aceh, jangan hanya numpang nama dalam organisasi ISNU Aceh, tetapi mari kita buktikan dengan kontribusi, tanggung jawab, dan kerja nyata.

Organisasi bukan sekadar identitas, melainkan amanah yang harus dijaga dan diperjuangkan.

“Jangan sampai organisasi hanya menjadi tempat untuk mencantumkan nama dan jabatan atau organisasi hanya untuk bergaining agar mendapatkan jabatan, tetapi yang penting dalam organisasi adalah apa yang kita berikan, apa yang kita kerjakan, dan apa manfaat kita bagi organisasi.”

“Maka atas dasar ketidakpedulian bapak Ismail Fahmi bagi organisasi ISNU Aceh dan gugatan kepemimpinan beliau yang sedang berproses di tingkat PP, maka kami memprotes atas pencatutan pak Ismail Fahmi sebagai ketua ISNU Aceh dan meminta kepada media apapun untuk tidak mencantumkan bapak Ismail Fahmi sebagai ketua ISNU Aceh lagi sebelum persoalan kepemimpinan ISNU Aceh selesai ditingkat PP”

*Penulis adalah wakil ketua PC ISNU ACEH UTARA.


Minggu, 15 Maret 2026

KRITERIA FAKIR DAN MISKIN PENERIMA ZAKAT

Bagaimana kriteria fakir dan miskin yang menjadi syarat sah menerima zakat.

Berikut ini adalah kutipan dari kitab-kitab Mazhab Imam Syafii.

الفقير : هو من لا مال له أصلا ولا كسب من حلال أو له مال أو كسب دون أن يكفيه أي من ذلك بأن كان أقل من نصف الكفاية

فقه العبادات - شافعى جزء ١ صفحة ٦٥٥ )

Artinya: Fakir adalah orang yang tidak punya harta atau pekerjaan sama sekali dari kerjaan halal, atau punya harta atau pekerjaan tapi tidak mencukupi kebutuhan sehari hari atau hasilnya itu kurang dari setengah ( 50%) dari kebutuhan.

Contoh, 1 hari punya kebutuhan 100 ribu, dia punya uang atau penghasilan tapi dibawah 50 ribu atau tidak punya harta atau kerjaan yang halal sama sekali.

المسكين : هو من له مال أو كسب أو كلاهما معا مما يكفيه بمقدار خمسين إلى تسعين في المائة من حاجياته

Artinya: Miskin adalah orang yang punya harta atau pekerjaan atau mempunyai keduanya dari harta yang mencukupi kebutuhan itu kira-kira 50% sampai 90% dari kebutuhannya.

Contohnya: kebutuhan seharinya itu 100ribu, tapi harta atau pekerjaannya hanya dapat gaji 50-90 ribu saja.

الفقير : وهو الذي ليس له مال ولا كسب أصلا، أو له كسب أو مال لايقع من كفايته: مطعما وملبسا ومسكنا، بأن يحصل من نصف مايكفيه.

مثاله: يحتاج في الشهر ٥٠٠ ريال، ويحصل أقل من ٢٥٠ ريالا.

المسكين: وهو الذي له مال أو كسب يقع موقعا من كفايته ولايكفيه، بأن يحصل فوق نصف ما يكفيه.

مثاله: يحتاج في الشهر ٥٠٠ ريال ويحصل ٤٠٠ ريال. "التقريرات السديدة. ص: ٤٢٣"

Perlu diketahui juga bahwa orang yang mampu bekerja dan ada pekerjaan halal yang layak tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir / miskin.

Referensi nya kitab Majmuk syarah al muhadzab juz 6 hal 228 :

وأما القوي المكتسب فلا تحل له الزكاة والقوي المكتسب هو من كان صحيحاً في بدنه ويجد عملاً يكتسب منه ما يسد حاجته فهذا لا يعطى من الزكاة لأن الواجب عليه أن يعمل ويكسب ليكفي نفسه وعياله ولا يجوز أن يكون عاطلاً عن العمل باختياره ويمد يده ليأخذ من أموال الزكاة وهذا مذه

Artinya: Orang yang mampu bekerja tidak halal menerima Zakat. Dan orang yang mampu bekerja adalah orang yang badannya sehat dan mendapatkan pekerjaan yang mampu memenuhi kebutuhan nya. Maka Bagi orang ini tidak diberikan zakat. Karena kewajiban nya adalah bekerja untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Dan ia tidak boleh menganggur secara sengaja untuk bisa mengambil harta zakat.

Adapun mengambil bantuan semisal raskin dari pemerintah, maka sah sah saja karena itu bukan zakat..

الله اعلم بالصواب


Jumat, 26 Desember 2025

HUKUM GURU MAKAN MBG

Dari program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, hampir tiap hari sisa karena ada siswa yang tidak berangkat sekolah, baik karena sakit, izin dan alpa

Dari sisa MBG tersebut kemudian di makan oleh Guru,tendik, penjaga sekolah , dll.

Bagaimana hukum makan MBG yang diperuntukan ke siswa, tetapi dimakan oleh guru dan pegawai sekolah?

Jawaban untuk masalah ini, yakni bolehkah guru makan MBG ketika siswa tidak masuk sekolah, maka menurut hemat kami dikembalikan kepada ketentuan atau peraturan dari pemerintah Indonesia. Dan dalam Islam, peraturan dari pemerintah yang ada saat ini boleh saja ditaati oleh kaum muslimin, selama tidak bertentangan dengan Syariah Islam.

Rasulullah SAW bersabda :

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan dalam melakukan perbuatan maksiat (melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib), sesungguhnya ketaataan itu hanyalah dalam hal-hal yang ma’ruf (yang sesuai dengan Syariah Islam).” (HR. Al-Bukhari, no. 4340)

Lalu bagaimanakah ketentuan atau peraturan dari pemerintah dalam masalah ini? Kepala BGN (Badan Gizi nasional) Dadan Hindayana dalam suatu kesempatan (26/6/2025) pernah menyatakan bahwa program MBG akan tetap berjalan walaupun saat libur sekolah. Bagi siswa yang tetap ingin mendapatkan menu MBG, siswa bisa mengambilnya ke sekolah.

Adapun jika siswa tidak berangkat ke sekolah, maka menu MBG tidak akan diberikan alias tidak akan diantar ke rumah masing-masing.

Berdasarkan penjelasan Kepala BGN (Badan Gizi nasional) Dadan Hindayana tersebut, jelaslah bahwa dalam kondisi libur sekolah, meski MBG tetap berjalan dan diberikan di sekolah, tetapi jika siswa tidak mengambilnya di sekolah, MBG tidak akan diantarkan ke rumah masing-masing siswa.

Dari peraturan tersebut dapat dipahami konsekuensi logisnya, bahwa dalam kondisi tidak libur sekolah, MBG juga tidak akan diantarkan ke rumah masing-masing siswa. Analogi peraturan ini disimpulkan demikian, karena kewajiban menyediakan MBG bagi pemerintah, dianggap sudah tertunaikan, ketika MBG diberikan kepada siswa di sekolah (bukan ketika MBG diberikan di rumah masing-masing siswa). Inilah alasan hukum (illat) mengenai kapan kewajiban MBG dianggap sudah tertunaikan.

Maka dari itu, kalau siswa tidak menerima MBG karena tidak berangkat ke sekolah yang disebabkan oleh berbagai alasan, mungkin karena siswa itu sakit, izin, atau alpa, atau mungkin karena libur sekolah, maka secara umum tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk mengantar MBG ke rumah masing-masing siswa.

Peraturan ini tidak bertentangan dengan Syariah Islam, karena tidak mengakibatkan maksiat, yaitu meninggalkan hal-hal yang wajib atau melakukan hal-hal yang haram. Hanya saja, peraturan ini dapat menimbulkan kemakruhan, yakni ketika MBG sudah disediakan di sekolah, tetapi siswa tidak berangkat sekolah. Sebab, MBG akan tersia-siakan dan hanya membusuk tanpa ada yang mengkonsumsinya. Kondisi seperti ini dalam Islam disebut “menyia-nyiakan harta” atau idhā’atul māl (إِضَاعَةُ الْمَالِ) yang hukumnya makruh.

Rasulullah SAW bersabda :

إنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

“Sesungguhnya Allah membenci bagi kalian tiga perkara; berkata atas dasar katanya katanya (qīla wa qāla), menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya.” (HR. Al-Bukhari, no. 1447; Muslim, no. 593).

Imam Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1977) telah mengistinbath hukum syariah dari hadits tersebut dengan berkata :

فَإِضَاعَةُ الْمَالِ مَكْرُوهَةٌ وَلَيْسَتْ بِحَرَامٍ، وَمَعْنَى كَوْنِهَا مَكْرُوهَةً أَنَّهُ لَا إِثْمَ فِيهَا عِنْدَ اللَّهِ

“Jadi perbuatan menyia-nyiakan harta itu, hukumnya makruh, bukan haram. Yang dimaksudkan bahwa hukumnya makruh, artinya perbuatan menyia-nyiakan harta itu tidak ada dosanya di sisi Allah SWT.“ (Taqiyuddin An-Nabhani, Hadīts Al-Shiyām, hlm. 117).

Dengan demikian, peraturan pemerintah bahwa MBG yang tidak diambil siswa di sekolah, tidak akan diantarkan ke rumah siswa, baik kondisi libur sekolah maupun bukan libur sekolah, merupakan peraturan yang tidak bertentangan dengan syariah. Meskipun demikian, peraturan tersebut akan dapat menimbulkan kemakruhan, yakni sesuatu yang kurang baik dalam Islam, yang lebih baik tak dilakukan, yaitu menyia-menyiakan harta (idhā’atul māl) yang berupa makanan.

 Walhasil, dalam rangka untuk menghindarkan diri dari kemakruhan itu, yang lebih baik secara syariah adalah tetap mengkonsumsi MBG tersebut, bukan membiarkannya begitu saja hingga membusuk tanpa termanfaatkan. Oleh pihak pimpinan sekolah, MBG tersebut boleh saja disalurkan kepada kaum fakir miskin di sekitar sekolah, atau diberikan kepada anak-anak yatim, atau boleh juga diberikan kepada guru-guru di sekolah tersebut. Demikianlah jawaban kami terkait dalam masalah MBG ini.

والله اعلم بالصواب


Selasa, 07 Oktober 2025

PENTING NYA TAFSIR

 Sekarang ini guru-guru pun sedang di tes kemampuan baca Qur'an, walaupun idealnya seorang guru harus lebih dari sekedar mampu membaca, yaitu harus mampu memahami bagaimana penafsiran sebuah ayat, walaupun tidak harus semua ayat, tapi setidaknya ayat ayat penting, seperti ayat dalam surat Fatihah yang kita baca dalam shalat.

Maka karena itulah seorang guru tidak hanya mampu membaca, tapi memahami tafsirannya.

Mengapa kita perlu memahami tafsir ?

Kenapa tidak cukup mampu membaca Qur'an saja??

Harus kita ingat bahwa Al Qur'an tidak turun di "ruang hampa", ia turun dalam ruang dan waktu tertentu yang mempunyai bermacam-macam tatanan sosial budaya yang terjadi pada tempat dan waktu tersebut, seperti periode Makkah dan Madinah dengan berbagai macam karakter umat saat itu.

Memang Al Qur'an punya hak untuk dibaca dengan baik dan benar, dihafal, dan di dengar.

Namun kenyataannya banyak sekali aspek dalam kehidupan kita yang kerap Al Qur'an "tidak hadir", Al Qur'an seolah hanya lembaran lembaran bacaan saja yang berasal dari "langit" dan diperlukan untuk dibaca pada saat tertentu.


Tapi peran Al Qur'an sebagai pedoman dan petunjuk hidup manusia sering luput dari nilai-nilai yang ada di dalamnya..

Budaya tipu menipu, mendhalimi , mencuri ( korupsi), masih menjadi budaya hingga kini.

Ini menjadi PR bagi lembaga di dunia pendidikan bagaimana merumuskan program yang tadinya bertujuan hanya  mampu membaca saja, tapi harus mampu "memberdayakan" para pembacanya agar mampu mengambil ilmu, hikmah, dan hal-hal yang di kandung nya, supaya nilai nilai Al Qur'an bisa benar-benar "membumi" dalam kehidupan, tidak hanya menjadi koleksi dirumah yang diambil pada saat tertentu 

Rabu, 11 Juni 2025

BEDAH MUQADDIMAH KIFAYATUL AWWAM



Biasanya pengajian malam rabu selalu tentang materi fikah, tapi malam ada masukan jamaah agar ada pengajian tentang ilmu tauhid, saya pikir ya juga supaya tidak membosankan jika mengaji tentang fikah terus.

Maka timbul keinginan juga untuk menulis sedikit rangkuman dari pengajian malam ini mungkin ada manfaat tambahan jika ditulis dan ada orang baca..

Sebagai bahan mukaddimah awal saya ambil isi kitab kifayatul awam, kitab standar ilmu tauhid di Dayah, tidak terlalu panjang juga tidak terlalu ringkas.

Bahasan pertama  tentang kewajiban untuk setiap muslim agar mengetaui aqa'id 50.

Matan kitab tersebut menyebutkan:

يجب على كل مسلم ان يعرف خمسين عقيدة و كل عقيدة يجب عليه ان يعرف لها دليلا اجماليا او تفصيليا

artinya: Wajib atas semua orang islam untuk mengetahui 50 aqidah, dan tiap aqidah wajib untuk diketahui dalilnya baik secara ringkas atau detil/terperinci.

Dari matan kitab tersebut dapat kita uraikan bahwa ada 2 macam dalil.

Pertama, dalil ijmali.

Artinya dalil ringkas secara global, Maknanya bahwa untuk meyakinkan hati tentang sesuatu kita harus mampu memberi keterangan walau secara global.

Contohnya begini, si A bertanya kepada si B: apakah engkau percaya ada tuhan? si B menjawab: saya percaya ada tuhan. Si A bertanya lagi apa dalilnya? si B menjawab: alam ini dalil tanda adanya tuhan.

Kedua, dalil tafsili.

yaitu dalil yang detil atau terperinci yang sanggup menguraikan tentang sesuatu hingga mengokohkan keyakinan kita terhadap sesuatu sehingga sanggup untuk membendung syubhat yang dihembuskan untuk meragukan keyakinan seseorang terhadap sesuatu tersebut. 

contohnya adalah pertanyaan si A kepada si B lagi: bagaimana engkau mengetaui adanya alam ini menjadi tanda adanya tuhan?, si B menjawab: karena adanya alam ini dengan tidak adanya adalah sama saja pada mulanya, boleh jadi ada dan boleh jadi tidak ada, dan ternyata alam sudah ada sekarang,  tentu pasti ada yang menjadikannya, tidak mungkin tiba2 alam ada dengan sendirinya, karena logikanya tidak mungkin sebuah timbangan yang pada mulanya sama berat, tiba2 berat sebelah tanpa ada yang memberatkan nya, akal tidak akan menerima bahwa berat sebelah itu tanpa sebab apa2, sama misalnya ketika dalam kegelapan ada seseorang yang menepuk bahu kita, terus kita lihat kebelakang tidak nampak orang karena gelap, apakah akal kita akan mengatakan bahwa tidak ada orang yang menepuk bahu hanya karena orang yang menepuk tersebut tidak nampak? Pasti tidak, karena kita sudah merasakan sendiri bahwa ada orang yang menepuk bahu kita, cuma tidak bisa kita lihat karena gelap, uraian2 seperti ini sudah bisa kita sebut sebagai dalil tafsili.

Contoh lain yaitu alam ini berubah rubah, tiap yang berubah itu baru, jadi alam ini baru.

seterusnya tiap2 yang baru memerlukan kepada yang menciptakan, maka alam ini memerlukan kepada menciptakan, siapa yang menciptakan?tentunya zat yang maha kuasa segalanya..

Atau kita lihat pada seekor ayam, ayam itu berasal dari telur ayam, telur ayam berasal dari ayam. 

atau buah kelapa berasal dari batangnya, batangnya berasal dari buah kelapa, dan seterusnya mundur kebelakang ..

Kejadian terus menerus tanpa berakhir ini, akal sulit untuk dapat menerima nya, pasti ada yang menciptakan ayam dan kelapa tersebut pertama kali.

Contoh lain misalnya buah durian atau mangga, lalu kita rasa dengan lidah, kenapa durian dan mangga manis dan enak, kenapa belimbing atau asam sunti yang ditanam disamping pohon mangga buahnya rasanya masam, padahal ditanam pada tanah yang sama, lalu kenapa hanya lidah saja yang dapat merasa manis, kenapa hidung atau telinga kita tak bisa merasakan manis walau sama2 berlubang?

Setelah semua kemampuan akal digunakan untuk memperoleh jawaban diatas, tentu akal tak mampu untuk memberikan jawaban yang dapat memberikan kepuasan, maka akhirnya sampailah akal kepada sebuah keyakinan bahwa tidak ada yang membuat durian atau mangga manis, belimbing masam kecuali ada sebuah kekuatan yang maha kuasa melakukan hal tersebut, maka  kekuatan itulah Allah swt yang maha kuasa...

semoga ada mamfaat..

amiiinnn

Matangkeh, 11 Juni 2025

Kamis, 01 Mei 2025

Menjaga diri dari pengaruh HP



Kecanduan handphone (HP) dapat melalaikan seseorang dari kewajiban ibadah kepada Allah serta tanggung jawab muamalah atau hubungan sosial dengan sesama. Penggunaan HP secara berlebihan, terutama untuk hal-hal yang tidak bermanfaat seperti bermain media sosial, game, atau menonton konten hiburan, bisa menyebabkan lalai dari shalat, belajar, bekerja, hingga berinteraksi dengan keluarga. Kunci utama adalah membangun kesadaran akan dampak negatif kecanduan HP dan menciptakan keseimbangan antara dunia maya dan dunia nyata.

Di era digital saat ini, menjaga diri dan keluarga tidak hanya bersifat fisik semata karena saat ini kita hidup di dua dunia yakni dunia nyata dan dunia maya. Perkembangan ilmu dan teknologi telah menghantarkan kita Pada suatu masa dimana banyak sekali kemudahan-kemudahan yang kita dapatkan. Namun dibalik itu terdapat dampak-dampak negatif akibat perkembangan ilmu dan teknologi bagi mereka yang kurang bijak dalam menggunakannya dan menghantarkan ke neraka.

Rasulullah saw juga sudah mengingatkan kita semua tentang akan datangnya masa di mana teknologi akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَقَارَبَ الزَّمَانُ، وَتُطْوَى الْأَرْضُ زُبًا، أَيْ: تُطْوَى، وَيُضَمَّ بَعْضُهَا إِلَى بَعْضٍ Artinya: "Tidak akan terjadi kiamat hingga zaman terasa makin dekat, dan bumi dilipat (dipendekkan), yakni dilipat dan digabungkan sebagian tempat dengan yang lain.” (HR At-Thabarani).

Terkait dengan hal ini, Syekh Al-Ghumari dalam kitab Qathfun Nawal halaman 2 menjelaskan, maksud dari redaksi “waktu terasa semakin dekat” adalah bagaimana sekarang segala hal bisa terjadi dan tersebar dengan sangat cepat. Jika dulu untuk mengirim pesan, barang, atau bepergian membutuhkan waktu yang lama, saat ini semua itu bisa dilakukan sekejap mata dengan teknologi internet, pesawat, dan moda transportasi lainnya

Kemudian makna redaksi hadits “Bumi dilipat dan disatukan satu sama lain” bisa dipahami sebagai hilangnya sekat dan batas jarak. Di era digital saat ini kita bisa berbicara, melihat, bahkan bekerja sama dengan orang yang berada di ujung dunia tanpa harus bertemu secara fisik. Seolah-olah bumi ada dalam genggaman kita.

Semua kemudahan saat ini bisa dilakukan dengan satu alat yang bernama handphone (HP) atau smartphone. Benda ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Mau tidur memegang HP, bangun tidurpun HP yang pertama kali dipegang. Meski membawa manfaat besar, penggunaan HP yang berlebihan tanpa kendali dapat menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi anak-anak dan keluarga. Kecanduan HP bisa melemahkan ikatan sosial, menurunkan konsentrasi belajar, serta menjauhkan seseorang dari nilai-nilai keislaman. Kecanduan pada HP bisa menjadikan kita lalai dalam ibadah dan juga muamalah.

Dampak kecanduan HP pun bisa bersifat fisik, psikologis, sosial, dan juga spiritual. Di antara gangguan fisik adalah gangguan pola tidur atau insomnia, kerusakan mata akibat radiasi cahaya biru dari layar HP, sakit leher dan punggung karena postur tubuh yang buruk saat menggunakan HP dan penurunan kebugaran karena kurangnya aktivitas fisik. Dampak psikologis bisa berupa kecemasan dan stres jika tidak memegang HP atau nomophobia, penurunan fokus dan konsentrasi dalam belajar atau bekerja, dan ketergantungan digital yang mengganggu keseimbangan emosi. Untuk dampak Sosial terlihat dari menurunnya kualitas komunikasi keluarga karena lebih banyak waktu di depan layar daripada bersama keluarga, mengisolasi diri dari lingkungan sekitar, dan meniru perilaku buruk dari media sosial yang tidak sesuai dengan nilai Islam

Sementara dampak spiritual adalah melalaikan ibadah seperti shalat karena terlalu asyik bermain HP, mengurangi waktu untuk mengaji, berdoa, atau berdzikir, dan terpapar konten yang tidak sesuai syariat, seperti hiburan yang melalaikan atau bahkan maksiat.

Islam sebagai agama yang sempurna memberikan panduan dalam menjaga waktu, mendidik anak, dan memanfaatkan teknologi secara bijak. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang tua dan anggota keluarga untuk menanamkan nilai kedisiplinan dan tanggung jawab dalam penggunaan HP dan tidak berlebih-lebihan. Allah tidak suka kepada tindakan berlebih-lebihan. وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ Artinya: "Janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan" (QS Al-A'raf: 31).

Untuk menghindarkan diri dan anak dari kecanduan HP dibutuhkan pendekatan yang konsisten dan penuh kesadaran. Di antaranya adalah dengan membuat aturan penggunaan HP yang jelas. Tentukan waktu khusus untuk penggunaan HP, misalnya hanya setelah tugas sekolah selesai. Larang penggunaan HP saat makan, belajar, atau sebelum tidur. Orang tua juga harus menjadi contoh yang baik karena anak akan meniru orang tua. Jika orang tua bijak dalam memakai HP, maka anak akan lebih mudah diatur dalam menggunakan HP.

Sebagai orang tua, kita juga harus mampu mengisi waktu dengan aktivitas positif. Libatkan anak dalam kegiatan fisik, seperti bermain di luar, olahraga, membaca buku, menggambar, atau berkebun. Jadwalkan waktu khusus untuk bermain bersama tanpa HP. Kita juga harus membangun komunikasi yang sehat dengan anak. Sering ajak bicara anak tentang bahayanya kecanduan HP, dampaknya bagi kesehatan mata, tidur, dan perkembangan sosial.

Mari kita hindari aktivitas menggunakan HP yang dapat melalaikan ibadah dan muamalah sehingga tujuan utama kita hidup di dunia ini menjadi salah arah. Kita harus menjadikan teknologi sebagai wasilah atau perantara bukan menjadi ghayyah atau tujuan. Semoga kita dan keluarga kita senantiasa diberikan perlindungan dan hidayah oleh Allah swt dari hal-hal yang tidak bermanfaat. Amin.