Kamis, 09 April 2020

Urgensi Tushiyah MPU Aceh tentang Shalat dalam keadaan darurat Qorona


Menurut informasi terkait virus Corona yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Aceh melalui laman resmi dinkes.acehprov.go.id dan juga covid19.acehprov.go.id, Jumat 3 April 2020 pukul 15.00 wib. Dalam informasi tersebut, 5 orang dinyatakan positif covid-19 dengan perincian 4 orang dirawat dan 1 orang dinyatkan meninggal dunia.
            Kemudian sebanyak 1.111 ODP, sebanyak 265 diantaranya sudah selesai pemantauan, dan 846 masih dalam proses pemantauan. Sementara itu, sebanyak 49 Pasien Dalam Pengawasan(PDP), dari 49 PDP tersebut, 11 PDP masih dirawat dan 38 PDP sudah dipulangkan. Kemudian 1 orang PDP asal Aceh Utara yan meninggal berinisial EY, dinyatakan negatif Covid-19.
            Sementara itu secara nasional yang disampaikan oleh Achmad Yurianto, selaku Jubir Covid-19, jumlah positif Covid-19 menjadi 1.986 orang, dengan perincian pasien sembuh 134 orang dan yang meninggal 181 0rang..
            Melihat banyaknya jumlah kasus positif Covid-19 ini, serta banyaknya pasien yang meninggal duniadaripada pasien yang sembuh  membuat kita semua khawatir akan kemungkinan paling buruk yang bisa saja terjadi, seperti di Italia dan negara lainnya apabila penyebaran virus ini tidak dapat dibendung. Oleh sebab itu maka pencegahan penyebaran virus ini menjadi tanggung jawab kita bersama, jangan kita menganggap sepele apalagi acuh terkait penyebaran virus ini..

Taushiyah MPU Aceh

            Melihat fenomena penyebaran Covid-19 yang diyakini melalui aktivitas-aktivitas yang melibatkan orang banyak, berkumpulnya banyak orang pada sebuah kegiatan, seperti Shalat Jumat atau shalat berjamaah, yang juga melibatkan orang banyak,  maka untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Aceh ini, MPU Aceh merasa sangat perlu untuk memberikan bimbingan nasehat atau taushiyah tentang hukum shalat Jumat dan shalat berjamaah ditengah kondisi penyebaran Covid-19 ini yang sudah darurat ini.
Sesuai dengan kewenangannya yang tercantum dalam Pasal 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11  tahun 2006  tentang pemerintahan Aceh yaitu untuk  memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.
Sebelum ada taushiyah MPU Aceh, sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentangan larangan shalat Jumat dan shalat berjamaah jika penyebaran Covid-19 semakin tak terkendali. Akan tetapi apa hendak dikata, fatwa ini mendapat respon yang beragam dari para netizen, bahkan ada tokoh-tokoh bangsa yang menyepelekan fatwa MUI tersebut dan menganjurkan masyarakat untuk tetap shalat jumat dan shalat berjamaah ke masjid tanpa menghiraukan keadaan yang sedang terjadi, dengan bermacam-macam dalih dan alasan,seperti slogan jangan menjauhkan orang Islam dari masjid, atau jangan takut kepada Corona, tapi takutlah kepada Allah  karena Corona itu hanya mahkluk Allah, dan slogan-slogan lainnya.
Karena itu MPU sebagai sebuah lembaga fatwa yang bersifat lokal Aceh, maka merasa perlu untuk membuat sebuah keputusan menyangkut dengan pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah dimasjid, apakah wajib dilaksanakan atau tidak di wilayah Aceh. Maka MPU Aceh, menerbitkan Taushiyah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat. Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan. Salah satu di antaranya adalah, memperbolehkan umat untuk tidak Shalat Jum’at di Masjid dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumah.
Ada tujuh putusan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh. Di poin kedua putusan itu menyebutkan, bahwa seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing.
Berikut ini adalah tujuh poin putusan hasil Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2020.
Pertama, Setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berdzikir dan berdo’a serta memperhatikan petunjuk medis.
Kedua, Dalam hal dan keadaan wabah penyakit (Covid-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (Muhaqqaq) dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing.
Ketiga, Setiap pengurus Masjid, Meunasah dan Mushalla tetap mengumandangkan Azan pada setiap waktu shalat fardhu dengan lafadz yang ma’ruf.
Keempat, Masjid yang melaksanakan shalat berjama’ah dan shalat Jum’at berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jama’ah  (physical distancing) dan lain-lain.
Kelima, Masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.
Keenam, Mengingat situasi wabah penyakit yang terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia di karantina oleh pemerintah.
Ketujuh, Masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit (epidemik) Covid-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).
Taushiyah nomor 4 tahun 2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Aceh Tgk H.M Daud Zamzamy, serta tiga Wakil Ketua MPU lainnya, yaitu Tgk H Faisal Ali, Dr.Tgk H Muhibbuththabary, M.Ag  dan Tgk H Hasbi Albayuni.
Kita berharap masyarakat menjadikan Taushiyiah MPU Aceh ini sebagai pegangan dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan di tengah-tengah masyarakat. Mari bersama kita patuhi dan laksanakan hasil putusan ulama-ulama kita ini dalam beribadah dan berkegiatan sosial keagamaan lainnya, di masa mewabahnya Covid-19 ini. Meski di rumah kita tetap terus dapat beribadah dengan khusyuk dan tenang, kita juga  mematuhi imbauan pemerintah melalui tim medis. Tetap berperilaku hidup sehat, teruslah berdo’a dan memohon agar Allah menghentikan dan menghilangkan wabah ini dari muka bumi..Amin!!!

By Tgk Dailami Pirak

1 komentar: