Menurut informasi
terkait virus Corona yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Aceh melalui laman
resmi dinkes.acehprov.go.id dan juga covid19.acehprov.go.id, Jumat 3 April 2020
pukul 15.00 wib. Dalam informasi tersebut, 5 orang dinyatakan positif covid-19
dengan perincian 4 orang dirawat dan 1 orang dinyatkan meninggal dunia.
Kemudian sebanyak 1.111 ODP,
sebanyak 265 diantaranya sudah selesai pemantauan, dan 846 masih dalam proses
pemantauan. Sementara itu, sebanyak 49 Pasien Dalam Pengawasan(PDP), dari 49
PDP tersebut, 11 PDP masih dirawat dan 38 PDP sudah dipulangkan. Kemudian 1
orang PDP asal Aceh Utara yan meninggal berinisial EY, dinyatakan negatif
Covid-19.
Sementara itu secara nasional yang
disampaikan oleh Achmad Yurianto, selaku Jubir Covid-19, jumlah positif
Covid-19 menjadi 1.986 orang, dengan perincian pasien sembuh 134 orang dan yang
meninggal 181 0rang..
Melihat banyaknya jumlah kasus
positif Covid-19 ini, serta banyaknya pasien yang meninggal duniadaripada
pasien yang sembuh membuat kita semua
khawatir akan kemungkinan paling buruk yang bisa saja terjadi, seperti di
Italia dan negara lainnya apabila penyebaran virus ini tidak dapat dibendung. Oleh
sebab itu maka pencegahan penyebaran virus ini menjadi tanggung jawab kita
bersama, jangan kita menganggap sepele apalagi acuh terkait penyebaran virus
ini..
Taushiyah MPU
Aceh
Melihat fenomena penyebaran Covid-19
yang diyakini melalui aktivitas-aktivitas yang melibatkan orang banyak,
berkumpulnya banyak orang pada sebuah kegiatan, seperti Shalat Jumat atau
shalat berjamaah, yang juga melibatkan orang banyak, maka untuk mencegah penyebaran Covid-19
khususnya di Aceh ini, MPU Aceh merasa sangat perlu untuk memberikan bimbingan nasehat
atau taushiyah tentang hukum shalat Jumat dan shalat berjamaah ditengah kondisi
penyebaran Covid-19 ini yang sudah darurat ini.
Sesuai
dengan kewenangannya yang tercantum dalam Pasal 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yaitu untuk memberikan fatwa baik diminta maupun tidak
diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan
ekonomi; dan memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat
dalam masalah keagamaan.
Sebelum
ada taushiyah MPU Aceh, sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentangan
larangan shalat Jumat dan shalat berjamaah jika penyebaran Covid-19 semakin tak
terkendali. Akan tetapi apa hendak dikata, fatwa ini mendapat respon yang
beragam dari para netizen, bahkan ada tokoh-tokoh bangsa yang menyepelekan
fatwa MUI tersebut dan menganjurkan masyarakat untuk tetap shalat jumat dan
shalat berjamaah ke masjid tanpa menghiraukan keadaan yang sedang terjadi,
dengan bermacam-macam dalih dan alasan,seperti slogan jangan menjauhkan orang
Islam dari masjid, atau jangan takut kepada Corona, tapi takutlah kepada
Allah karena Corona itu hanya mahkluk
Allah, dan slogan-slogan lainnya.
Karena
itu MPU sebagai sebuah lembaga fatwa yang bersifat lokal Aceh, maka merasa
perlu untuk membuat sebuah keputusan menyangkut dengan pelaksanaan shalat Jumat
dan shalat berjamaah dimasjid, apakah wajib dilaksanakan atau tidak di wilayah
Aceh. Maka MPU Aceh, menerbitkan Taushiyah Nomor 4 tahun 2020 tentang
pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.
Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan. Salah satu di antaranya adalah,
memperbolehkan umat untuk tidak Shalat Jum’at di Masjid dan menggantinya dengan
Shalat Dzuhur di rumah.
Ada
tujuh putusan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh. Di poin
kedua putusan itu menyebutkan, bahwa seorang muslim boleh tidak melakukan
shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak
melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur
di kediaman masing-masing.
Berikut ini adalah tujuh poin putusan hasil
Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2020.
Pertama, Setiap muslim wajib berikhtiar menjaga
dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah,
berdzikir dan berdo’a serta memperhatikan petunjuk medis.
Kedua, Dalam hal dan keadaan wabah penyakit
(Covid-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti
(Muhaqqaq) dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang
muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau
mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya
dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing.
Ketiga, Setiap pengurus Masjid, Meunasah dan
Mushalla tetap mengumandangkan Azan pada setiap waktu shalat fardhu dengan
lafadz yang ma’ruf.
Keempat, Masjid yang melaksanakan shalat
berjama’ah dan shalat Jum’at berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat
itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak
antar jama’ah (physical distancing) dan lain-lain.
Kelima, Masyarakat diminta tidak mengadakan dan
melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan
samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi
darurat.
Keenam, Mengingat situasi wabah penyakit yang
terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar
daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena
sangat mendesak dan bersedia di karantina oleh pemerintah.
Ketujuh, Masyarakat diminta untuk mematuhi
instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah
penyakit (epidemik) Covid-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu
pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social
distancing).
Taushiyah nomor 4 tahun 2020 ini ditandatangani
langsung oleh Ketua MPU Aceh Tgk H.M Daud Zamzamy, serta tiga Wakil Ketua MPU
lainnya, yaitu Tgk H Faisal Ali, Dr.Tgk H Muhibbuththabary, M.Ag dan Tgk H Hasbi Albayuni.
Kita berharap masyarakat menjadikan Taushiyiah
MPU Aceh ini sebagai pegangan dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial
keagamaan di tengah-tengah masyarakat. Mari bersama kita patuhi dan laksanakan
hasil putusan ulama-ulama kita ini dalam beribadah dan berkegiatan sosial
keagamaan lainnya, di masa mewabahnya Covid-19 ini. Meski di rumah kita tetap
terus dapat beribadah dengan khusyuk dan tenang, kita juga mematuhi imbauan pemerintah melalui tim medis.
Tetap berperilaku hidup sehat, teruslah berdo’a dan memohon agar Allah
menghentikan dan menghilangkan wabah ini dari muka bumi..Amin!!!
By Tgk Dailami Pirak
Assalamualaikum
BalasHapus