Imam Nawawi Al Bantani menyebutkan ada 17 syarat yang harus terpenuhi ketika membaca takbiratul ihram, jika salah satunya tidak benar, maka shalat belum dianggap sah.
Disini saya ingin menyebut lima dulu dari 17 syarat tersebut.
1. Takbiratul Ihram harus terjadi dan dilakukan pada saat berdiri ( jika shalat fardhu )maksudnya, pada saat berdiri setelah posisi tubuh tegap berdiri.
2. Takbiratul Ihram diucapkan dengan menggunakan Bahasa Arab bagi orang yang mampu mengucapkan bahasa Arab.
3. Menggunakan lafadz Jalalah yaitu lafad الله
Oleh karena itu, tidak sah apabila mengucapkan الرحمن أكبر karena bukan lafadz Jalalah ( الله )
4. Takbiratul Ihram menggunakan lafad أكبر Oleh karena itu, tidak cukup dengan menggunakan الله كبير karena hilangnya sikap ta’dzim.
5. Tertib antara dua lafadz الله dan أكبر. Oleh karena itu, tidak boleh dengan mengatakan أكبر الله karena dapat menyalahi takbir.
Berbeda dengan salam, karena dalam salam diperbolehkan tidak tertib, yaitu dengan mendahulukan objek dari objek karena tidak menyalahi salam.
Apabila membaca lafadz أكبر dua kali, seperti ia mengucapkan أكبر الله أكبر maka apabila ia menyengaja lafadz (الله) sebagai permulaan maka takbirnya sah, jika tidak menyengaja demikian, maka tidak sah.
6. Tidak memanjangkan huruf hamzah pada lafadz Jalalah ( الله ).
Maka jika memanjangkan nya, maka shalatnya tidak sah karena ia telah merubah kalam insyai ( kenyataan) menjadi istifham (pertanyaan). Boleh menghilangkan membaca hamzah bila menyambungnya dengan lafadz sebelum lafadz Jalalah, seperti lafadz إماما/ مأموماً الله أكبر, namun bacaan seperti ini tidak baik.
Berbeda dengan hamzah lafadz أكبر maka huruf hamzahnya tidak boleh dihilangkan saat membacanya ketika disambungkan dengan lafadz sebelumnya karena hamzahnya adalah hamzah qata'
7. Tidak memanjangkan bacaan huruf Ba' pada lafadz أكبر.
Apabila membaca "Allahu akbaar"/الله أكبار maka shalatnya belum terhitung, baik dengan membaca fatah atau kasrah pada huruf hamzahnya, karena lafadz "أكبار" dengan fatah pada huruf hamzah adalah bentuk jamak dari lafadz "كبر, baca:kabarun" seperti lafadz "سبب, baca: sababun, yang memiliki bentuk jamak أسباب Ia adalah nama gendang besar yang memiliki satu sisi.
Lafadz "كبر" juga memiliki jamak "كبار" seperti lafadz "جبل" memiliki bentuk jamak "جبال". Adapun lafadz "أكبار" kasrah pada huruf hamzah maka berarti salah satu nama bagi Haid.
Apabila sengaja membaca mad huruf hamzah maka ia kufur.
8. Tidak mentasydid Huruf Ba'. Kalau ia mentasydid seperti ia mengucapkan الله أكبر tidak sah shalatnya.
9. Tidak menambahi huruf Waw sukun atau berharakat di antara dua lafadz takbiratul ihram. Jika menambah seperti ia mengucap اللاهو اكبر tidak sah shalatnya.
10. Tidak menambah huruf Waw sebelum lafadz Jalalah, maka jika ia menambahkannya seperti ia mengucapkan والله أكبر maka tidak sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar