Rabu, 26 Maret 2025

 Harus anti bid'ah, tapi jangan membabibuta seperti Wahabi.

Harus toleran, tapi jangan kebablasan seperti kelompok liberal.

Harus cinta ahlul bait, tapi jangan fanatik buta seperti Syiah.

Harus nahi mungkar, tapi jangan menjadi ekstrem dan radikal.

Harus lemah lembut, tapi jangan menjadi permisif dan tidak tegas.

Harus mengikuti perkembangan, tapi jangan mengabaikan nilai-nilai.

Semua harus proporsional, jangan berlebihan...

Profesi Di Masa Khulafaur Rasyidin, Sebuah Kritik Terhadap Zakat Profesi

 

Syaikh Yusuf Qardhawi dan yang sepemikiran dengan beliau sering berkata bahwa di zaman dahulu profesi jasa tidak terkena zakat sebab hasilnya sedikit, beda dengan profesi di zaman sekarang. Saya tidak tahu profesi yang dimaksud itu apa, mungkin tukang bangunan dan pekerja kasar lainnya yang itu pun sampai sekarang memang rendah gajinya.


Namun yang jelas, tampaknya mereka semua lupa bahwa profesi yang terhormat dari dulu hingga kini tidak pernah kecil bayarannya.  Kita lihat misalnya profesi hakim di masa Khulafaur Rasyidin sebagaimana disebutkan dalam buku 'Ashr al-Khilafah al-Rasyidah Muhawalah Linaqd al-Riwayah al-Tarikhiyah Wifqa Manhaj al-Muhadditsin karya Akram al-Umari, gaji bulanannya sebagai berikut:


1. Salman bin Rabi'ah al-Bahili di Kufah digaji 500 dirham

2. Syuraih di Kufah digaji 100 dirham

3. Abdullah bin Mas'ud di Kufah 100 dirham per bulan plus daging seperempat kambing per hari 

4. Utsman bin Qais di Mesir digaji 200 dinar

5. Qais bin Abi al-Ash di Mesir digaji 200 dinar


Bila memakai kurs sekarang, satu dirham setara kurang lebih 3 gram perak. Harga perak saat ini sekitar 52.000 per gram. Jadi gaji Salman adalah 3 x 500 x 52.000 = 78.000.000. Sedangkan gaji Syuraih dan Ibnu Mas'ud sebanyak 3 x 100 x 52.000 = 15.600.000.


Adapun gaji Hakim Mesir sebanyak memakai dinar yang setara emas seberat 4,25 gr. Kalau memakai kurs harga emas sekarang, bisa sangat fantastis nilainya. Dengan harga emas 1.700.000, berarti gaji mereka adalah 340.000.000. Kalau kita memakai kurs dinar dan dirham di masa Nabi, menurut Ibnu Khaldun satu dinar setara 12 dirham sehingga 200 dinar sama dengan 200 x 3 x 52000 x 12 =  374.400.000,- makin besar lagi. 


Karena nama-nama di atas bukan hakim biasa, coba kita bandingkan mereka dengan hakim agung saat ini. Di Indonesia sekarang, menurut data google, hakim agung bisa membawa pulang gaji sebesar 500 juta per bulannya karena adanya Tunjangan Penanganan Perkara. Artinya dari dulu hingga kini gaji hakim memang besar.


Itu baru hakim, belum lagi para gubernur yang secara de facto menjadi raja-raja kecil saat itu. Meski saya tidak menemukan besaran pastinya, namun pastinya gaji mereka jauh lebih besar. 


Apakah mereka semua yang gajinya sangat jauh di atas UMR itu dikenakan potongan zakat profesi? jawabannya, tidak. Sebesar apa pun gajinya, tidak ada yang namanya zakat profesi selama lebih dari 1 milenium sejarah umat islam. Bukan karena para ulama tidak tahu bahwa ada beberapa profesi bergaji fantastis, tapi karena mereka tahu tidak ada landasan syariat untuk mengambil paksa harta mereka atas nama zakat. Karena itu, alasan pengusung zakat profesi terlalu dibesar-besarkan untuk mengesankan pekerjaan jasa di masa lalu hampir seluruhnya kecil. Padahal, baik sekarang atau pun dulu, gaji bulanan pegawai negara memang relatif besar bila dibanding buruh kasar. 


Sekarang, dengan diperkenalkannya pungutan bid'ah bernama zakat profesi, maka seluruh gaji pegawai dipotong atas nama zakat. Meskipun teorinya hanya untuk mereka yang gajinya mencapai nishab emas, tapi faktanya di lapangan sering tidak ada nishab-nishaban; Yang gajinya di bawah 2 juta pun ada yang terkena potongan. Ditambah lagi banyak yang perhitungannya dihitung dari bruto, bukan netto gaji yang dikurangi kebutuhan hidup, dengan mengikuti fatwa sesat seorang ustadz, sehingga zakat profesi sangat tidak adil. Yang begini ini bukan lagi zakat tapi PPN namanya. 


Selain itu, sebenarnya tidak perlu data rumit untuk memahami kelemahan zakat profesi. Cukup logika sederhana saja sudah terlihat bahwa basisnya adalah khayalan bukan realitas. Lihat saja misalnya seorang pegawai yang mendapat take home pay sebesar 10 juta per bulan. Ini secara teori sudah mencapai nishab emas bila gajinya dikalkulasi selama satu tahun. Dengan mengutip keterangan di situs Baznas yang berjudul "zakat penghasilan", untuk contoh gaji 10 juta per bulan pada tahun 2025, terkena zakat sebanyak 2,5% per tahun yang dibayarkan setiap bulan sebesar 250.000,-/ bulan. Kalkulasi Baznas ini mengandaikan orang tersebut mempunyai investasi emas senilai lebih dari 85 gram yang tersimpan selama satu tahun (haul). Coba tanya di mana wujud investasi emas itu? Tidak ada, sebab itu hanya khayalan. Realistasnya, tabungan orang itu di akhir tahun paling hanya beberapa juta saja, kalau tidak habis. Jangankan benar-benar punya investasi emas senilai 85 gram, berkhayal pun si pegawai tersebut tidak sanggup, tapi rupanya khayalan itu pun menjadi basis dia terkena pungutan zakat. Kalau bukan sesat pikir maka apa namanya ini?


Kalau kita beralih ke konsep zakat profesi yang "lebih waras", tidak sesesat yang tadi, zakat profesi dihitung dari netto. Jadi, yang dikalkulasi adalah sisa penghasilan setelah dikurangi semua kebutuhan bulanan. Bila misalnya gaji 10 juta per bulan hanya tersisa satu juta per bulan, maka setahun hanya terkumpul 12 juta sehingga tidak wajib zakat. Bila setahun sisa gaji seseorang betul-betul terkumpul uang senilai minimal emas 85 gram, barulah wajib zakat. Namun, ini sama-sama mengkhayal punya emas 85 gram lebih sebagai investasi. Kenyataannya, semua tahu bahwa uang senilai emas tidak sama dengan punya barang emas itu sendiri. Uang itu mengalami penurunan harga, beda dengan emas yang memang instrumen investasi. Ujungnya sama-sama mengkhayal punya emas padahal emasnya tidak ada. 


Belum lagi, secara fikih aturan zakat emas adalah emasnya harus mengendap selama satu tahun penuh. Kalau misalnya anda membeli emas seberat 85 gram lalu setelah delapan bulan dijual untuk dibelikan emas lain, maka hitungan haulnya harus direset menjadi nol bulan kembali. Dalam zakat profesi, reset haul ini tidak ada sebab basisnya adalah khayalan. Pokoknya dikhayalkan setahun terkumpul endapan gaji senilai 85 gram emas, maka wajib zakat meskipun realitasnya tidak pernah ada endapan uang tersebut sebab uangnya selalu mengalir keluar masuk. Ohya, reset haul ini sangat penting dalam fikih sehingga di literatur fikih dijelaskan bahwa orang yang memiliki puluhan kilo emas tidak wajib zakat emas bila masing-masing emasnya selalu terjual sebelum setahun dan berganti barang emas lain. Jadi, kaidah haul ini harus berbasis realitas barangnya benar-benar ada dan dimiliki secara penuh selama setahun penuh, barulah wajib zakat.


Selain itu, mewajibkan zakat profesi sama artinya menuduh para ulama islam selama lebih dari satu milenium tidak paham fungsi zakat. Selain itu, mereka juga menuduh umat islam sepanjang sejarah yang punya gaji banyak telah memakan harta haram sebab tidak menunaikan zakatnya. Ini adlah konsekuensi dari membuat aturan kewajiban baru yang tidak dikenal sebelumnya dalam sejarah.


Mungkin ada sebagian yang mengatakan bahwa pemikiran saya ini jumud terlalu terpaku pada teks fikih di masa lalu. Sebenarnya bukan demikian, kasusnya adalah saya, dan demikian juga para ulama sejak masa Khulafaur Rasyidin hingga seabad lalu, tidak mau ada orang yang memakan harta orang lain tanpa status kehalalan yang jelas. Zakat itu bersifat paksaan, bukan sukarela. Mewajibkan zakat pada seseorang sama dengan mewajibkan "merampas" harta orang tersebut dan itu dosa besar bila tanpa dasar hukum syariat yang jelas, apalagi kalau hanya berbasis khayalan seolah orang tersebut mempunyai investasi berupa emas sebanyak 85 gram yang mengendap selama setahun, padahal emasnya tidak ada. Sangat mengherankan bagaimana bisa banyak orang sekarang begitu terobsesinya untuk merampas harta orang lain dan makan dari harta orang kaya tanpa ada legalitas nash syariat sehingga menuduh penentang zakat profesi sebagai pemikir jumud? 


Selasa, 04 Maret 2025

Doa Kamilin

Ini doa yang disebut doa kamilin yang di baca setelah shalat tarawih:


اَلحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَمْداً يُوَافِي نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ. يَا رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ وَلَكَ الشُّكْرُ كَمَا يَنْبَغِي لِجَلَالِ وَجْهِكَ الْكَرِيْمِ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ.

اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اٰلِهٖ وَ صَحْبِهٖ اَجْمَعِيْنَ 

اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنَا بِالْإِيْمَانِ كَامِلِيْنَ، وَلِلْفَرَائِضِ مُؤَدِّيْنَ، وَلِلصَّلَاةِ حَافِظِيْنَ، وَلِلزَّكَاةِ فَاعِلِيْنَ، وَلِمَا عِنْدَكَ طَالِبِيْنَ، وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْنَ، وَبِالْهُدَى مُتَمَسِّكِيْنَ، وَعَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ، وَفِي الدُّنْيَا زَاهِدِيْنَ، وَفِي الْاٰخِرَةِ رَاغِبِيْنَ، وَبِالْقَضَاءِ رَاضِيْنَ، وَلِلنَّعْمَاءِ شَاكِرِيْنَ، وَعَلَى الْبَلَاءِ صَابِرِيْنَ، وَتَحْتَ لِوَاءِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَائِرِيْنَ، وَاِلَى الْحَوْضِ وَارِدِيْن، وَإِلَى الْجَنَّةِ دَاخِلِيْنَ، وَمِنَ النَّارِ نَاجِيْنَ، وَعَلَى سَرِيْرِ الْكَرَامَةِ قَاعِدِيْنَ، وَبِحُوْرٍعِيْنٍ مُتَزَوِّجِيْنَ، وَمِنْ سُنْدُسٍ وَاِسْتَبْرَقٍ وَدِيْبَاجٍ مُتَلَبِّسِيْنَ، وَمِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ آكِلِيْنَ، وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفَّيْنِ شَارِبِيْنَ، بِأَكْوَابٍ وَّأَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مِّنْ مَعِيْنٍ مَعَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَحَسُنَ أُولئِكَ رَفِيْقًا، ذٰلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللهِ وَكَفَى بِاللهِ عَلِيْمًا، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنَا فِي هٰذِهِ لَيْلَةِ الشَّهْرِ الشَّرِيْفَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ السُّعَدَاءِ الْمَقْبُوْلِيْنَ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ اْلأَشْقِيَاءِ الْمَرْدُوْدِيْنَ، وَصَلَّى اللّٰهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اٰلِه وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ ، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

الْفَاتِحَة

Sabtu, 01 Maret 2025

PUASA DAN KISAH MAJUSI



Miris, mungkin inilah kata yang menggambarkan keadaan orang yang berpuasa hari ini, ada yang sudah terawih tapi tidak jadi puasa, karena ada berita tidak terlihat hilal, ada yang sudah puasa tapi kemudian membuka puasanya karena orang bilang tidak sah puasa karena belum masuk waktu, lalu di warung orang duduk ngopi kembali sambil mensyiarkan bahwa tidak ada puasa hari ini.


Ada sebuah kisah dalam kitab "Durratun Nasihin", walaupun kesahihan kisah ini bisa diperdebatkan , tapi setidaknya bisa menjadi iktibar pelajaran bagi kita untuk saling hormat menghormati terutama kepada orang yang sedang menjalankan puasa.

Begini ceritanya:


Pada suatu hari di bulan Ramadhan yang terik, ada seorang lelaki Majusi (penyembah api) yang pergi ke pasar bersama anaknya. Siang itu, matahari Ramadhan begitu menyengat sehingga membuat suhu udara kota semakin panas, menambah rasa lelah dan haus bagi kaum Muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa.


Di tengah kesibukan pasar dan hiruk pikuknya aktivitas jual beli, anak si Majusi tersebut tanpa sengaja makan di depan umum. Bagi anak itu, makan di siang hari adalah hal yang biasa karena mereka bukan pemeluk agama Islam dan tidak menjalankan ibadah puasa. Namun, hal ini justru mendapat perhatian dari sang ayah.


Ketika melihat putranya menyantap makanan dengan lahapnya tanpa menghiraukan kaum Muslim di sekitar yang sedang menahan lapar dan dahaga, sang ayah lantas memukul anaknya. Ia memarahi anaknya dengan berkata, "Mengapa engkau tidak menjaga kehormatan kaum Muslimin pada bulan Ramadhan? Seharusnya engkau pandai menghormati umat Islam yang sedang menjalankan puasa, tapi mengapa kamu tidak tahu diri dengan cara makan di tengah pasar?


Tindakan sang ayah Majusi ini menunjukkan sikap penghormatan yang tinggi terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Meskipun ia bukan seorang Muslim, ia memahami pentingnya menghormati praktik keagamaan orang lain dan mengajarkan nilai-nilai tersebut kepada anaknya. Inilah bentuk etika sosial yang tinggi, yang menunjukkan bahwa menghormati perbedaan adalah bagian dari nilai-nilai kemanusiaan.


Tak lama setelah kejadian tersebut, lelaki Majusi itu meninggal dunia. Pada malam harinya, ada seorang ulama yang bermimpi melihat lelaki Majusi tersebut berada di surga, dikelilingi nikmat yang tiada tara. Melihat pemandangan ini, sang ulama merasa heran dan bertanya, "Wahai fulan, bukankah engkau seorang Majusi (penyembah api)? Mengapa engkau bisa berada di surga?"


Lelaki yang dahulu Majusi itu menjawab, "Memang benar, dulu aku adalah seorang Majusi. Tetapi, saat tiba waktu kematian, aku mendengar suara dari atas, 'Wahai para Malaikat-Ku, jangan kalian biarkan orang itu sebagai Majusi. Muliakanlah dia dengan Islam karena telah menghormati bulan Ramadhan'. Sebelum aku meninggal, Allah memuliakanku dengan memberi hidayah sehingga aku memeluk agama Islam sebab aku memuliakan bulan Ramadhan dengan menjaga kehormatan kaum Muslimin yang menjalankan ibadah puasa."


Kisah ini menegaskan bahwa orang Majusi yang bukan Islam saja bisa menghormati orang yang sedang berpuasa, lalu kenapa kita yang sesama Islam tidak bisa menghargai sesama Islam, karena semua tahu bahwa hari ini ada orang yang puasa ada yang tidak, apa susahnya sekedar menghormati saja mereka yang berpuasa, ini yang sangat kita sayangkan kenapa harus ada embel embel orang yang puasa hari ini puasanya tidak sah dan sebagainya yang membuat orang yang berpuasa jadi kacau dan membatalkan puasa nya.

Miris...


Pirak Timu, 1 Maret 2025

Kamis, 02 Januari 2025

DOA UNTUK ARWAH

Berikut ini adalah doa untuk arwah yang biasa di baca pada acara samadiah.

 أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ، 

الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ، حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ حَمْدَ النَّاعِمِيْنَ، حَمْدًا يُّوَافِي نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ، 

يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ الْكَرِيْمِ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ

اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَّعَلَى اٰلِهٖ وَصَحْبِهٖ اَجْمَعِيْنَ

اللَّهُمَّ اَوْصِلْ مِثْلَ ثَوَاَبِ مَا قَرَأْنَاهُ مِنْ الْقُرْاَنِ الْعَظِيْمِ وَمَا هَلَلْنَا مِنْ لاَ اِلٰهَ اِلاَّ اللّٰهُ وَمَا صَلَّيْنَا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً مِنَّا وَاصِلَةً وَرَحْمَةً مِنْكَ نَازِلَةً وَبَرَكَةً اِلَى حَضْرَةِ سَيِّدِنَا وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

 وَاِلَى حَضَرَاتٍ جَمِيْعِ إِخْوَانِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَ اِلَى  الْمَلاَءِىكَةِ الْمُقَرَّبِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ مِنْ مَشَارِقِ الْاَرْضِ إِلَى مَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا، خُصُوْصًا إِلَى رُوْحِ ................بِنْ 

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ فِتْنَتِهٖ وَ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيمٌ.

اَللَّهُمَّ اِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ اِحْسَانِهِ وَاِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ قَبْرَهُ رَوْضَةً مِنْ رِيَاضِ الْجِنَانِ وَلاَ تَجْعَلْ قَبْرَهُ حُفْرَةً مِنْ حُفَرِ النِّيْرَانِ

 اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيْنَا وميتنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغَيْرنَا وَكَبِيْرنَا وَذَكَرنَا وَأَنْثَنَا 

اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيْمَانِ

رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِى الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، سًبْحَانَ رَبَّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ، وَصَلَّى اللهُ علَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ. اَلْفَاتِحَةْ

 

Senin, 30 Desember 2024

PENTING NYA KHUSYUK DALAM SHALAT


Salah satu yang di sunnahkan ( dianjurkan dalam shalat yaitu khusyuk ( fokus) hati dalam shalat.

Fokus ini sangat penting demi kesempurnaan shalat,dan ada berbagai cara atau media yang digunakan seseorang untuk bisa khusyuk dalam shalatnya, namun salah satu cara yang penting dan bisa sangat ampuh juga untuk bisa khusyuk sebagaimana yang ditulis dalam kitab Fathul Mu'in jilid 1 halaman 181 yaitu mentadabburi ( menghayati ) makna dari bacaan yang sedang dibaca.


Apa yang sedang kita baca, maka makna dari yang sedang kita baca itulah yang kita hayati, bukan sesuatu yang lain walaupun sesuatu ada kaitan dengan kebaikan, atau ibadah, atau persoalan yang berhubungan dengan akhirat.

Karena semua itu akan memalingkan apa yang menjadi fokus kita pada saat itu.


Logikanya misal  ketika seseorang di minta berceramah tentang tema pendidikan, pada saat ceramah orang tersebut ngebahas masalah politik, ekonomi atau lainnya yang tidak ada hubungan dengan tema pendidikan, ya orang yang ngundang penceramah tersebut pasti akan kecewa dan mungkin tidak akan diundang lagi.


Ya begitu juga ketika sedang membaca surat Fatihah, kita waktu itu tidak disuruh untuk mengingat mati, azab kubur, surga, atau neraka, untuk mengingat itu ada waktu lain lagi, pada waktu surat Fatihah, ya kita menghayati makna-makna dari ayat Al Fatihah yg sedang kita baca tersebut..


Insya Allah dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya masing-masing akan mendatangkan kebaikan dan kesempurnaan sesuatu..


و الله اعلم بالصواب

Minggu, 22 Desember 2024

FAKTA YANG NAMPAK DAN KELEMAHAN NYA.




Kalau kita bertanya pada orang yang tidak paham tentang komputer, kenapa ketika kita tekan tombol ctrl+C di keyboard menghasilkan fungsi copy sedangkan ctrl+V menyebabkan fungsi paste, maka kemungkinan dia akan menjawab bahwa  itu adalah bawaan komputer, memang sudah begitu tidak perlu ditanya lagi mengapa. Yang penting kita tahu kalau setiap kali tombol ctrl+C ditekan, maka akan terjadi copy dan tiap kali ctrl+V ditekan akan terjadi paste. Sudah asalnya memang begitu dan yang penting kita tahu itu untuk kebutuhan berkerja.

Meyakini fakta dasar seperti ilustrasi di atas dalam filsafat disebut brute facts atau yang tidak perlu dipertanyakan lebih lanjut. Inti argumen ini hanya untuk menghentikan pembahasan yang mendasar dan filosofis. Tiap ada yang bertanya mengapa, maka jawabannya hanya pokoknya faktanya begitu..

Sedangkan bila anda bertanya pada orang yang mengerti pemrograman komputer, maka anda akan mendapat jawaban bahwa kombinasi tombol itu memang dirancang untuk fungsi tersebut oleh programernya. Andai dulu programernya mengeset fungsi Copy untuk kombinasi ctrl+K misalnya, maka yang mengeluarkan fungsi copy adalah ctrl+K, bukan lagi ctrl+C.

Intinya, itu terserah yang membuat program, bukan sebuah fakta dasar yang pokoknya begitu lalu orang tidak boleh bertanya mengapa. Tentu saja jawaban ini akan memuaskan bagi orang yang betul-betul menggunakan akalnya. Sedangkan jawaban pertama hanya cocok bagi mereka yang tidak kritis.

Hal yang sama berlaku bagi hukum fisika yang berlaku di alam semesta ini,misalnya mengapa benda bermassa besar selalu mempunyai daya gravitasi, mengapa api selalu menghasilkan efek pembakaran, mengapa es selalu menghasilkan efek dingin, dan seterusnya.

Untuk menjawab pertanyaan filosofis ini, para ateis menggunakan argumen brute facts: pokoknya begitu saja, yang penting kita tahu bagaimana cara kerjanya, tidak penting mengapa demikian. Titik.

Sedangkan orang cerdas akan memahami bahwa semua aturan pasti dibuat oleh sosok yang mengaturnya. Semua setting pasti ada yang mensettingnya. Pengatur tersebut tidak lain adalah Tuhan yang punya kehendak bebas untuk mengatur bagaimana alam semesta bekerja. Andai Tuhan mau api menimbulkan efek dingin atau es menimbulkan efek panas, maka itulah yang akan terjadi. Ketika ternyata yang terjadi adalah seperti sekarang maka artinya itulah setting yang ditentukan oleh Tuhan untuk berlaku di dunia ini.

Tentu saja jawaban para teis (orang beragama) di atas adalah satu-satunya jawaban yang memuaskan akal sehat. Dan itulah keyakinan Ahlussunah wal Jamaah (Asy'ariyah-Maturidiyah). 

Intinya adalah: Pertama, Tuhan adalah واجب الوجود ( necessary being) atau dalam bahasa Indonesia adalah sesuatu yang mustahil dibayangkan tidak ada.

Kedua, semua aturan hukum alam semata hanyalah kehendak Tuhan yang diberlakukan hingga batas waktu yang dikehendaki di area yang dikehendaki pula.

Pengikut Ahlussunnah wal Jamaah (Asy'ariyah-Maturidiyah) yakin bahwa Allah sendiri tidak terikat dengan hukum alam buatannya sendiri. Ia bebas membuat hukum alam yang berbeda di surga nanti dimana manusia tidak dapat mati, tubuh warga neraka yang rusak akan selamanya meregenerasi dirinya, hal yang abstrak di dunia ini disana berwujud fisik, dan seterusnya. Keberadaan Tuhan sendiri bisa wujud tanpa arah dan tempat, tidak sama seperti wujud lain yang kita saksikan di dunia ini. 

Ada pun pengikut non-Ahlussunnah, mereka sulit menerima ini sebab pikirannya masih terikat dengan hukum alam yang berlaku di dunia ini yang diasumsikan sebagai brute facts yang tidak perlu dipertanyakan. Pokoknya kalau wujud maka pasti terikat waktu dan ruang, pokoknya kalau wujud maka pasti punya bentuk fisik, pokoknya kalau melakukan sesuatu maka harus bergerak, pokoknya kalau melihat maka harus memakai organ mata, dan seterusnya. Non-Ahlussunnah yang ini dikenal sebagai aliran mujassimah yang sejatinya sama seperti ateis yang argumennya berpijak pada logika dasar (brute facts).

و الله اعلم بالصواب