Minggu, 31 Maret 2024

Apakah Doa Bisa Mengubah Takdir?


Sering kita mendengar bahwa doa bisa mengubah takdir, dan itu menjadi dasar motivasi bagi orang untuk berdoa.


Memang ada sebuah hadis Nabi Muhammad Saw yang terdapat dalam musnah Imam Ahmad bin Hanbal 


Berikut teks hadis tersebut.


وفي مسند الإمام أحمد: حدثنا عبد الله حدثني أبي وكيع سفيان عن عبد الله بن عيسى عن عبد الله بن أبي الجعد عن ثوبان قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الرجل ليحرم الرزق بالذنب يصيبه، ولا يرد القدر إلا الدعاء، ولا يزيد في العمر إلا البر.


Dalam musnad Imam bin Ahmad, mengatakan oleh Abdullah bin Abi Waki' Sufyan, dari Abdullah bin Isa, Abdullah bin Abi Ja'di briwayat dari Tsauban, Rasulullah saw. berkata, “Sungguh seseorang terhalang rizkinya sebab dosa yang dilakukannya. Dan tidak dapat ditolak takdir Allah kecuali dengan doa. Dan tidak akan bertambah umur seseorang kecuali dengan berbuat kebaikan.



“Doa bisa mengubah takdir” juga dapat kita lihat dari doa yang pernah dipanjatkan Ibnu Umar,  Seperti yang ditulis dalam kitab tafsir atthabari.


قال : سَمِعْتُ أَبَا عُثْمَانَ النَّهْدِيَّ قَالَ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ وَهُوَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ: "اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنِي فِي أَهْلِ السَّعَادَةِ فَأَثْبِتْنِي فِيهَا ، وَإِنْ كُنْتَ كَتَبْتَ عَلَيَّ الذَّنْبَ وَالشِّقْوَةَ فَامْحُنِي وَأَثْبِتْنِي فِي أَهْلِ السَّعَادَةِ ، فَإِنَّكَ تَمْحُو مَا تَشَاءُ وَتُثْبِتُ ، وَعِنْدَكَ أُمُّ الْكِتَابِ ".

وإسناده حسن كما قال ابن كثير في "مسند الفاروق" ،( صفحة ٢٤٩: ٢ )


Ya Allah, jika engkau mencatatku sebagai orang yang beruntung, maka tetapkanlah aku pada catatan itu, dan jika telah engkau tulis aku dosa dan celaka maka hapuslah dan gantilah catatanku menjadi orang yang beruntung. Maka sesungguhnya engkau menghapus sesuatu yang engkau kehendaki dan engkau tetapkan. Dan disisi engkau Ummul kitab.

( Tafsir Imam At Thabari jilid 2 hal 249 )


Ada beberapa masalah yang timbul ketika kita mengartikan “Doa bisa mengubah takdir” hanya secara lafziyah. Boleh jadi, akan ada anggapan bahwa Allah menggantungkan selamat dan celakanya seseorang dengan doa. Bisa jadi pula, ketika pada kenyataannya takdir tidak sesuai dengan doanya, itu akan merusak mental seorang hamba yang telah berdoa dengan sungguh sungguh.


Oleh karena itu, kita perlu melihat penjelasan lebih lanjut dan rinci dari para ulama terkait makna hadis tersebut.


Dalam keimanan kita telah meyakini bahwa semua takdir Allah sudah final sejak zaman azali dan tidak mungkin diubah-ubah lagi.


Abu Hatim, seorang ulama ahli hadis, pernah mengatakan:


قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْخَبَرِ لَمْ يُرِدْ بِهِ عُمُومَهُ، وَذَاكَ أَنَّ الذَّنْبَ لَا يَحْرِمُ الرِّزْقَ الَّذِي رُزِقَ الْعَبْدُ، بَلْ يُكَدِّرِ عَلَيْهِ صَفَاءَهُ إِذَا فَكَرَّ فِي تَعْقِيبِ الْحَالَةِ فِيهِ. وَدَوَامُ الْمَرْءِ عَلَى الدُّعَاءِ يُطَيِّبُ لَهُ وُرُودَ الْقَضَاءِ، فَكَأَنَّهُ رَدَّهُ لِقِلَّةِ حِسِّهِ بِأَلَمِهِ، وَالْبِرُّ يُطَيِّبُ الْعَيْشَ حَتَّى كَأَنَّهُ يُزَادُ فِي عُمْرِهِ بِطِيبِ عَيْشِهِ، وَقِلَّةِ تَعَذُّرِ ذَلِكَ فِي الْأَحْوَالِ


Perkataan Nabi Muhammad Saw. di dalam hadis ini tidaklah menghendaki makna secara umumnya. Dosa bukanlah penghalang rizki yang telah ditentukan untuk seorang hamba. Tetapi, dosa akan mengotori kebersihan rezeki itu ketika seorang hamba memikirkan akibat di dalamnya.

Lalu, seorang hamba yang terus menerus berdoa, maka akan mempermudah baginya untuk menghadapi kenyataan takdir. Ini seolah-olah doa yang ia panjatkan telah ‘menolak takdir’, karena beban yang semestinya berat untuk dia rasakan, menjadi ringan.


Adapun tentang kebaikan dapat memanjangkan umur), kebaikan akan mempermudah jalannya kehidupannya, sehingga seolah-olah seorang hamba telah ditambah umurnya dengan kemudahan hidupnya, dan sedikit pula kesulitan keadaan di dalam hidupnya.


Syeikh Abdurrahman al-Mubarakfuriy juga berpendapat serupa. Ia menulisnya di dalam kitabnya, Tuhfatul Ahwazdi Syarh Sunan at-Turmudzi, mengatakan:


وَتَأْوِيلُ الْحَدِيثِ أَنَّهُ إِنْ أَرَادَ بِالْقَضَاءِ مَا يَخَافُهُ الْعَبْدُ مِنْ نُزُولِ الْمَكْرُوهِ بِهِ وَيَتَوَقَّاهُ فَإِذَا وُفِّقَ لِلدُّعَاءِ دَفَعَهُ اللَّهُ عَنْهُ فَتَسْمِيَتُهُ قَضَاءً مَجَازٌ عَلَى حَسَبِ مَا يَعْتَقِدُهُ المتوقى عنه -الى ان قال- أَوْ أَرَادَ بِرَدِّ الْقَضَاءِ إِنْ كَانَ الْمُرَادُ حَقِيقَتَهُ تَهْوِينَهُ وَتَيْسِيرَ الْأَمْرِ حَتَّى كَأَنَّهُ لَمْ يَنْزِلْ


Takwil dari hadis di atas: jika yang dimaksud dengan qadha’ adalah sesuatu yang ditakuti, lalu ia berdoa agar dihindarkan darinya dan dikabulkan oleh Allah, maka ini disebut qadha’ majazi.

Lalu tentang ‘menolak qadla’’, jika yang dikehendaki adalah makna hakikatnya, maka yang dimaksud adalah meringankan dan memudahkan urusan seorang hamba, sehingga seolah olah sesuatu yang ditakuti itu tidak menimpanya.


Dua pendapat ulama di atas menggunakan teori takwil untuk menyikapi teks hadis. Takwil adalah mencari makna lain dari makna sebuah lafaz.


Teori takwil ini tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Karena jika itu dilegalkan, betapa hancurnya makna lafad-lafad di dalam Al-Qur’an atau hadis nantinya di tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Adapun teori takwil dilakukan oleh para ulama, tidak lain tujuannya ialah agar tercipta keselarasan pemahaman agama secara utuh, tanpa adanya kontradiksi antara dalil yang satu dengan lainnya.


Seperti hadis di atas, para ahli hadis tidak serta merta meninggalkan makna lafaz “Qadha’” yang artinya keputusan, dan memakai makna lafaz “Khauf” yang artinya ketakutan sebagai takwilnya, karena takwilan mereka ini bersandar pada hadis Rasulullah saw. yang lain. Yakni hadis yang menjelaskan tentang ruqyah berikut.


الرُّقَى هُوَ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ

Ruqyah itu adalah bagian dari takdir Allah.


Para ahli hadis juga meninggalkan makna  lafaz “yuraddu” yang artinya menolak, dan memakai makna lafaz “yuhawwanu” dan “yuyassaru” yang artinya “meringangkan” dan “mempermudah”. Pentakwilan ini juga bersandar pada hadis Rasulullah saw. yang lain. Hadis ini diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar r.a.


عن بن عُمَرَ إنَّ الدُّعَاءَ يَنْفَعُ مِمَّا نَزَلَ وَمِمَّا لَمْ يَنْزِل


Sesungguhnya doa itu bisa mendatangkan manfaat terhadap apa-apa yang telah turun menimpa kita dan apa apa yang tidak diturunkan.


Kesimpulan


Takdir Allah Swt. yang sudah ada sejak zaman azali, baik terkait selamat dan celaka, kaya dan miskin, panjang umur atau tidak, tertimpa musibah atau tidak, semuanya tidak bisa diintervensi oleh apapun. Tidak bisa dipinta atau ditolak dengan doa.

Sebab, fungsi doa ‘hanyalah’ untuk mempermudah dan meringankan hati dan jasad kita untuk menerima dan menjalani takdir hidup yang tidak kita sukai. Bahkan alur hidup yang kita benci.

Jika pun takdir Allah Swt. yang turun ternyata sesuai dengan doa kita, maka pada hakikatnya takdir Allah Swt. telah mendahului segalanya.


و الله اعلم بالصواب

Kamis, 07 Maret 2024

JANGAN BOSAN UNTUK BERDOA



Dalam kitab Bajuri jilid 1 hal 8 disebutkan:


 كل دعاء مجاب لكن اما بعين ما طلب او بخير مما طلب اما حالا او مألا او بثواب يحصل للداعي او بدفع ضر  منه


Artinya : Setiap doa di ijabah, tetapi adakalanya dengan sesuatu yang diminta, atau dengan yang lebih baik dari yang diminta, adakalanya masa itu juga atau masa akan datang, adakalanya dengan pahala yang didapatkan oleh orang yang berdoa atau dengan tertolak kemudharatan darinya.


Dapat kita katakan bahwa setiap doa yang panjatkan akan dikabulkan Allah. Tapi cara Allah mengabulkan itu ada dalam beberapa macam :

1.    Allah mengabulkan doa dengan apa yang diminta, misalnya berdoa agar kaya, maka Allah mengabulkannya sehingga seseorang kaya.

2.    Allah mengabulkan dengan sesuatu yang lebih baik dari yang diminta misalnya seseorang hanya meminta agar kaya, tetapi Allah memberikan kepadanya alim dan kaya.

3.    Allah mengabulkannya pada saat itu juga, artinya saat kita mengharapkan permintaan tersebut terwujud. Maksudnya bukan saat kita berdoa langsung terjadi seketika itu, tapi misalnya kita meminta tahun ini mendapat panen padi yang melimpah, maka tahun ini juga panen padi melimpah.

4.    Allah mengabulkannya, tetapi bukan pada waktu kita mengharapkan doa tersebut terwujud, akan akan terwujud dimasa yang akan datang yang kita tidak itu kapan akan terjadi.

5.    Allah tidak mengabulkan apa yang diminta, tetapi Allah memberikan pahala kepada orang yang berdoa karena dia sudah berdoa.

6. Allah tidak mengabulkan apa yang kita minta, tapi Allah menjaga kita dari kemudharatan dan bahaya lainnya.

Mudharat itu bisa jadi mudharat di hari akhirat seperti perbuatan maksiat di dunia ataupun bisa jadi mudharat duniawi seperti musibah atau sakit.

Maka jangan pernah bosan untuk berdoa yaaa...



والله اعلم

Selasa, 05 Maret 2024

MENULIS AL-QUR'AN DENGAN TULISAN LATIN



Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang hukum menulis Alquran dengan selain bahasa Arab.


A. Ulama yang mengharamkan:


 

1. Ibnu Hajar Haitami yang di naqal oleh Sayyid Al-Bakri dalam kitab I'anatut thalibin:


ويحرم كتابته بالعجمية ورايت فى فتاوى العلامة ابن حجر انه سئل هل يحرم كتابة القران الكريم بالعجمية كقراءته فاجاب رحمه الله بقوله قضية ما فى المجموع عن الاصحاب التحريم

(اعانة الطالبين ج الاول ص ٦٧-٦٨)


Artinya: Dan diharamkan menulis Al-Qur’an dengan ajami(huruf selain hijaiyah). Saya pernah menemukan dalam kitab fatawi Ibnu Hajar, bahwa ia pernah ditanyakan tentang menulis Al-Qur’an dengan ajamiyah. Apakah hal tersebut termasuk hal yang di haramkan ?

Beliau menjawab, bahwa Imam Nawawi dalam Majmuknya menyimpulkan tentang keharamannya sesuai pendapat As-habussyafi’iyah.

( I'anatut thalibin, juz 1 hal.67-68 )



2. Syekh Yasin bin Isa


ان الترجمة هو تبيين الكلا م اواللغة بلغة اخرى

اى تحرم ترجمة القران بغير اللسان العربي بمعنى نقله الى لغة غير عربية مع الوفاء بجميع معا ثيه مقا صده فالمراد بالترجمة المحرمة هى الترجمة العرقية سواء كانت ترجمة حرفية ام تفسيرية فيحرم على الشخص مجاولتها.


(فيض الخبر/ص ٢٣)


Artinya: Tarjamah adalah menjelaskan ucapan atau bahasa dengan bahasa yang lain.

…..diharamkan menterjemahkan Al-Qur’an dengan bahasa selain bahasa arab dengan tanpa mengurangi makna dan maksud dari ayat tersebut,baik terjemahan yang berupa harfiyah atau tafsiriyah.

( Faidhul Kabir, hal.23 )


B. Ulama yang membolehkan 


1. Syekh Bujairimi


ويجوز كتابة القرآن بغير العربية بخلاف قراءته بغير العربية فيمتنع الى أن قال وفائدة كتابته بغير العربية مع حرمة القراءة بها أنه قد يحسنها من يقرأه بالعربية ويحرم مسه وحمله


( البجيرمي على الخطيب جزء ١ صفحة  ٣٢٩)


Artinya: Dan boleh menulis al qur'an dengan huruf selain arab ,lain halnya dengan membaca al qur'an dengan bahasa selain arab maka dilarang.

Dan faidah: menulis dengan bahasa selain arab dengan menjaga kehormatan al qur'an adalah sama baiknya dgn membaca al qur'an dengan bahasa arab maka haram juga menyentuh dan membawanya.

( Al bujairimi  jilid 1 hal 329 )


2. Syekh Sulaiman bin Jamal


وتجوز كتابته لاقراءته بغير العربية وللمكتوب حكم المصحف فى الحمل والمس


( حاشية الجمل على المنهج جزء ١ صفحة ٧٦)


Artinya; dan boleh menulis al qur'an dngan bahasa selain arab, tapi tidak boleh dalam hal membacanya dan untuk kitab yang ditulis itu sama hukumnya dengan mushhaf dalam hal menyentuhnya dan membawanya.

( Kitab Jamal ala Minhaj Juz I hal 76)


3. Syekh Ramli

سُئِلَ الشِّهَابُ الرَّمْلِيُّ هَلْ تَحْرُمُ كِتَابَةُ الْقُرْآنِ الْعَزِيزِ بِالْقَلَمِ الْهِنْدِيِّ, أَوْ غَيْرِهِ فَأَجَابَ بِأَنَّهُ لَا يَحْرُمُ لِأَنَّهَا دَالَّةٌ عَلَى لَفْظِهِ الْعَزِيزِ وَلَيْسَ فِيهَا تَغْيِيرٌ لَهُ بِخِلَافِ تَرْجَمَتِهِ بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ لِأَنَّ فِيهَا تَغْيِيرًا. وَعِبَارَةُ الْإِتْقَانِ لِلسُّيُوطِيِّ هَلْ يَحْرُمُ كِتَابَتُهُ بِقَلَمٍ غَيْرِ الْعَرَبِيِّ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ لَمْ أَرَ فِيهِ كَلَامًا لِأَحَدٍ مِنْ الْعُلَمَاءِ وَيَحْتَمِلُ الْجَوَازَ ; لِأَنَّهُ قَدْ يُحْسِنُهُ مَنْ يَقْرَؤُهُ, وَالْأَقْرَبُ الْمَنْعُ انْتَهَتْ, وَالْمُعْتَمَدُ الْأَوَّلُ ا هـ بِرْمَاوِيٌّ. وَعِبَارَةُ ق ل عَلَى الْمَحَلِّيِّ وَتَجُوزُ كِتَابَتُهُ لَا قِرَاءَتُهُ بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ وَلِلْمَكْتُوبِ حُكْمُ الْمُصْحَفِ فِي الْحَمْلِ, وَالْمَسِّ انْتَهَتْ.

Artinya: Imam Syihab Ramli di tanya apakah haram menulis mushaf al qur'an yang mulia dengan bahasa hindiy atau selainnya.

Maka beliau menjawab: Sesungguhnya hal itu tidak di haramkan karena hal itu menunjukan terhadap lafad yang di tulis dan di situ tidak ada sesuatu yang berubah,berbeda dengan terjemahselain bahsa arab yang di dalamnya ada sesuaatu yang berubah.dan pada ibarat Al Itqan milik Imam Suyuthi apakah di haramkan menulis al qur'an dengan bahsa selain bahasa arab imam Zarkasyi menjawab:aku tidak melihat/menemukan pendapat satupun dari ulama dan pendapatnya Imam Zarkasyi memuat hukum di perbolehkan karena hal itu untuk membagusi orang yang membacanya.dan qaul yang aqrab yaitu di larang.namun yang mu'tamad adalah pendapat yang pertama.

Ibarat Imam Qalyubi boleh menulis al qur'an selain bahasa arab namun tidak membacanya, dan sesuatu yang ditulis dihukumi mushaf dalam hal membawanya dan menyentuhnya.

( Kitab Hasyiyah Jamal ala Minhaj Juz I hal 252)


و الله اعلم




Minggu, 03 Maret 2024

Syarat takbiratul ihram


Imam Nawawi Al Bantani menyebutkan ada 17 syarat yang harus terpenuhi ketika membaca takbiratul ihram, jika salah satunya tidak benar, maka shalat belum dianggap sah.

Disini saya ingin menyebut lima dulu dari 17 syarat tersebut.

1. Takbiratul Ihram harus terjadi dan dilakukan pada saat berdiri ( jika shalat fardhu )maksudnya, pada saat berdiri setelah posisi tubuh tegap berdiri.

2. Takbiratul Ihram diucapkan dengan menggunakan Bahasa Arab bagi orang yang mampu mengucapkan bahasa Arab.


3. Menggunakan lafadz Jalalah yaitu lafad الله

Oleh karena itu, tidak sah apabila mengucapkan الرحمن أكبر karena bukan lafadz Jalalah ( الله )


4. Takbiratul Ihram menggunakan lafad أكبر Oleh karena itu, tidak cukup dengan menggunakan الله كبير karena hilangnya sikap ta’dzim.


5. Tertib antara dua lafadz الله dan أكبر. Oleh karena itu, tidak boleh dengan mengatakan أكبر الله karena dapat menyalahi takbir.

Berbeda dengan salam, karena dalam salam diperbolehkan tidak tertib, yaitu dengan mendahulukan objek dari objek karena tidak menyalahi salam.

Apabila membaca lafadz أكبر dua kali, seperti ia mengucapkan أكبر الله أكبر maka apabila ia menyengaja lafadz (الله) sebagai permulaan maka takbirnya sah, jika tidak menyengaja demikian, maka tidak sah.


6. Tidak memanjangkan huruf hamzah pada lafadz Jalalah ( الله ).

Maka jika memanjangkan nya, maka shalatnya tidak sah karena ia telah merubah kalam insyai ( kenyataan) menjadi istifham (pertanyaan). Boleh menghilangkan membaca hamzah bila menyambungnya dengan lafadz sebelum lafadz Jalalah, seperti lafadz   إماما/ مأموماً الله أكبر, namun bacaan seperti ini tidak baik.

Berbeda dengan hamzah lafadz أكبر maka huruf hamzahnya tidak boleh dihilangkan saat membacanya ketika disambungkan dengan lafadz sebelumnya karena hamzahnya adalah hamzah qata'


7. Tidak memanjangkan bacaan huruf Ba' pada lafadz أكبر.

Apabila membaca "Allahu akbaar"/الله أكبار maka shalatnya belum terhitung, baik dengan membaca fatah atau kasrah pada huruf hamzahnya, karena lafadz "أكبار" dengan fatah pada huruf hamzah adalah bentuk jamak dari lafadz "كبر, baca:kabarun" seperti lafadz "سبب, baca: sababun, yang memiliki bentuk jamak أسباب Ia adalah nama gendang besar yang memiliki satu sisi.

Lafadz "كبر" juga memiliki jamak "كبار" seperti lafadz "جبل" memiliki bentuk jamak "جبال". Adapun lafadz "أكبار" kasrah pada huruf hamzah maka berarti salah satu nama bagi Haid.

Apabila sengaja membaca mad huruf hamzah maka ia kufur.


8. Tidak mentasydid Huruf Ba'. Kalau ia mentasydid seperti ia mengucapkan الله أكبر tidak sah shalatnya. 


9. Tidak menambahi huruf Waw sukun atau berharakat di antara dua lafadz takbiratul ihram. Jika menambah seperti ia mengucap اللاهو اكبر tidak sah shalatnya.

 

10. Tidak menambah huruf Waw sebelum lafadz Jalalah, maka jika ia menambahkannya seperti ia mengucapkan والله أكبر maka tidak sah.