( Pada bahasan memperdengarkan khutbah Jum'at)
By: Tgk Dailami Pirak.
Dalam bahasa Arab, kata سماع ( ada yang membaca dengan Fatah haraf sin dan ada yang membaca kasrah sin)
merupakan masdar sima'i yang diartikan dengan "mendengar"
Sedangkan kata اسماع ( baca isma' dengan kasrah Hamzah ) adalah Masdar dari sulasi mazid اسمع يسمع اسماعا yang diartikan "memperdengarkan"
Kata قوة ( baca quwwah ) adalah Masdar dari sulasi mujarad قوي يقوى قوة yang diartikan kekuatan atau kemampuan.
Sedangkan kata فعل ( baca fi'lun) adalah Masdar sima'i yang kadangkala diartikan perbuatan, dan kadang diartikan kejadian, kenyataan atau realita.
Maka dalam kitab Hasyiyah Bajuri jilid 2 halaman 219 ada dua hal yang bisa kita simpulkan tentang memperdengarkan khutbah Jum'at.
Pertama: اسماع بالفعل
Seorang khatib wajib memperdengarkan khutbah, maksudnya seorang khatib harus meninggikan/ mengeraskan suaranya seukuran sikira-kira jika di dengar oleh para jamaah akan terdengar secara riil dan nyata artinya suara khatib tidak boleh kecil sehingga para jamaah tak mampu menangkap suara yang keluar dari mulut khatib.
Kedua: سماع بالقوة
Para jamaah wajib mendengar khutbah secara quwwah, artinya para jamaah secara kenyataan punya kekuatan atau kemampuan pendengaran yang baik untuk mendengar bacaan khatib.
Jika seandainya pada waktu pembacaan khutbah terjadi kegaduhan/ kebisingan yang menyebabkan jamaah tidak bisa mendengar khutbah secara nyata( سماع بالفعل ) maka hal itu tidak menjadi masalah dan khutbah tetap sah.
Kesimpulannya:
1. Khatib wajib memperdengarkan secara riil ( اسماع بالفعل ), bukan kemampuan memperdengarkan ( اسماع بالقوة )
2. Jamaah bisa mendengar secara hukum/kemampuan ( سماع بالقوة ) walaupun tidak mampu mendengar secara nyata ( سماع بالفعل ) karena faktor keadaan lapangan yang bising.
و الله اعلم بالصواب
Referensi: Hasyiyah Bajuri jilid 1 hal 219.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar