Apa tanggapan kita jika seseorang yang memasuki sebuah rumah yang cantik megah, indah dan rapi susunan perabotnya, ketika ia masuk kedalam nya, duduk dan makan minum serta tidur didalamnya, dan ia mempergunakan semua perabot yang tertata rapi yang ada di dalam nya tanpa ia mengenal siapa ypang punya rumah tersebut, dan seolah ia tidak perlu tahu siapa pemilik rumah, bahkan ia mengingkari pemilik rumah dan menganggap bahwa rumah itu tidak ada yang punya.
Terhadap orang begini tentu kita menduga ada dua kemungkinan, pertama orang tersebut tidak berakal atau gila, kedua orang tersebut memang berakal atau waras, kalau demikian tentu orang tersebut telah bersalah dan bisa dihukum dengan aturan yang berlaku.
Begitu juga dalam masalah aqidah, kita manusia yg mukallaf ( baligh ) diwajibkan untuk berfikir tentang alam ini sebagai dalil untuk mengokohkan keimanan kita kepada empunya alam ini, kewajiban ini sangat penting walau banyak dilupakan oleh kita manusia.
Dan konsekuensinya ada 4 macam golongan manusia menurut Imam Haramain ( Kitab Ummu Barahin karangan Imam Muhammad Sanusi hal 56 )
1. Manusia yang hidup sesudah baligh atau15 tahun ke atas, dan dapat mempergunakan waktunya untuk berfikir tentang keadaan alam sehingga ia punya keyakinan kuat akan adanya Allah beserta segala sifat dan Kekuasaan Allah, selanjutnya manusia itupun beriman tentang Allah,maka manusia ini dapat disebut sebagai orang yang beriman dan bermakrifat kepada Allah secara sempurna sudah memenuhi makna dan maksud dari makrifat yaitu sebuah pengakuan yang kuat dan sesuai dengan yang sebenarnya yang disertai dengan dalil-dalil ( keterangan).
2. Manusia yang hidup sesudah baligh atau15 tahun ke atas, tapi tidak mempergunakan pikiran nya untuk berfikir tentang wujud, sifat dan perbuatan Allah sehingga pengakuan nya terhadap wujud Allah, sifat dan perbuatan Nya tidak kuat atau bimbang sampai ia pun meninggal, maka jumhur ulama berpendapat orang tersebut tidak bermakrifat samasekali.
Akan tetapi jika imannya kuat sekalipun tidak mampu memberikan dalil maka terhadap sah imannya terdapat perbedaan pendapat ulama, sebagian ada yang mengatakan sah imannya dan sebagian mengatakan tidak sah karena ia termasuk golongan orang yang bertaqlid yang tidak memenuhi tuntutan syara' dalam masalah keimanan.
3. Manusia yang hidup sesudah baligh hanya beberapa saat saja, akan tetapi sempat mempergunakan pikiran nya untuk berpikir tentang masalah akidah dan ia pun meninggal, maka sepakat ulama mengatakan imannya sah sekalipun tidak sempurna.
4. Manusia yang hidup sesudah baligh dan ada kesempatan untuk berpikir tentang masalah aqidah, akan tetapi kesempatan itu tidak dipergunakan untuk berfikir, malah pikiran nya dipergunakan untuk hal-hal lain hingga ia meninggal, maka tentang orang ini terjadi perbedaan pendapat ulama, ada yang mengatakan imannya sah, dan ada juga yang mengatakan tidak.
و الله اعلم باالصواب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar