Untuk memahami sebuah persoalan hukum, tentu para santri wajib mengetahui sebab duduk persoalan nya, tanpa mengetahui duduk masalah pasti para santri tak bisa menjawab persoalan hukum, dalam ketentuan hukum hukum taklifi dalam agama, ada juga hukum wadh'i yg melatarbelakanginya, diantaranya yaitu " sabab". apa itu sabab?
Imam Zakaria Anshari dalam kitab nya ghayah wushul halaman 16 memberikan definisi sabab yaitu:
وَالسَّبَبُ وَصْفٌ ظَاهِرٌ مُنْضَبِطٌ مُعَرِّفٌ لِلْحُكْمِ
Sebab adalah washaf dhahir (sifat yang jelas) mundhabit ( terukur) dan memberitahu sebuah hukum.
Dari definisi beliau diatas bisa sedikit kita ambil pemahaman yaitu:
1. Washaf dhahir ( sifat yang jelas) ini hendaklah sesuatu yg mampu ditangkap baik oleh indera maupun akal pikiran. Artinya dapat diterima secara logis, misalnya sifat "memabukkan"yang dapat kita ketahui dengan jelas pada
khamar atau minuman memabukkan lainnya.
Karena inilah, sifat yang tidak dhahir alias tersembunyi tidak dapat dijadikan sebagai sebab, seperti ‘uluq ( darah bakal bayi) tidak bisa dijadikan penyebab ‘iddah. ‘Uluq seorang wanita bukan suatu yang dhahir, karena mengetahui ada ‘uluq seorang wanita tidak dapat diketahui secara mudah oleh semua orang. Oleh karena itu, yang menjadi sebab ‘iddah adalah haruslah sesuatu yang dhahir, yaitu adanya thalaq.Dengan demikian, kapan ada thalaq, waktu itu ada ‘iddah, meskipun tidak ada ‘uluq.
2. Mundhabit ( terukur/akurat)
Artinya bahwa sebab itu adalah suatu sifat / keadaan yg terukur dan akurat.
Maksudnya, sifat mundhabit itu ada dan terukur pada setiap kasus, seperti perjalanan dengan jarak 16 farsakh merupakan sebab qashar shalat dan boleh berbuka puasa. Jadi kesukaran bukanlah menjadi sebab qashar shalat dan buka puasa, karena kesukaran kadang-kadang ada pada satu kasus, tetapi tidak wujud dalam kasus yang lain, seperti perjalanan dengan menggunakan pesawat pasti kita tidak mengalami kesukaran dalam perjalanan.
maka kita tidak bisa menjadikan masyaqqah
(kesulitan) sebagai sebab atas bolehnya berbuka bagi
musafir pada bulan Ramadhan, dikarenakan
masyaqqah merupakan perkara yang tidak dapat diukur dan
dipastikan antara satu dengan yang lainnya diantara musafir.
Akan tetapi sebab boleh qashar shalat dan berbuka puasa bagi musafir
pada bulan Ramadhan adalah safar itu sendiri.
3. Muarrifun lil hukmi
Sebab itu adalah suatu sifat yang memperkenalkan hukum atau sebab merupakan tanda yang dapat kita ketahui hukum dengan sebabnya. karena kalau sebab ini tidak ada maka kita tidak bisa mengetahui akan adanya hukum.
seperti yg disebutkan dalam qaidah:
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
Artinya: hukum itu bergantung pada keberadaan illah (sebab). Ada illah ada hukum, tak ada illah tak ada hukum..
و الله اعلم بالصواب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar