Mungkin pernah kita melihat orang sakit yang sedang sakratul maut, mungkin keluarga kita sendiri atau boleh jadi orang lain, tapi kita tidak tahu apa yang harus kita lakukan ketika demikian, lebih-lebih terhadap keluarga kita sendiri, maka disini penulis ingin berbagi sedikit ilmu mengenai apa yang harus kita lakukan ketika menghadapi situasi yang demikian.
1. Menghadapkannya ke arah kiblat
Hal ini bisa dilakukan dengan cara membaringkannya pada lambung sebelah kanannya ( kepala di utara), jika tidak mampu maka dengan membaringkan pada lambung kirinya (kepala di selatan), dan bila hal ini tidak mampu maka dengan posisi diterlentangkandan memberi sejenis bantal dikepalanya agar bisa menghadap kiblat
2. Membacakan surat yasin dengan jihar dan surat Ar-Ra’du dengan lirih.
Jika keduanya mungkin di baca, namun jika hanya mungkin membaca salah satunya, maka dibacakan surat yasin untuk mengingatkannya pada urusan akhirat. Jika muhtadhar (orang yang sudah sekarat) sudah tidak mempunyai perasaan maka yang lebih utama di bacakan surat Ar-Ra’du, untuk mempermudah keluarnya ruh.
( مجموع شرح المهذب جزء ٥ صفحة ٢٢٥)
( اضواء البيان فى ايضاح القران بالقران جزء ٦ صفحة ٢٢٦)
3. Mentalkin (menuntun untuk membaca Laa ilaaha illallah)
Nabi bersabda :
« مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ »(رواه الحاكم)
“Barangsiapa yang akhir hayatnya membaca Laa ilaaha illallah maka ia akan masuk surga”.
Menurut qaul sahih penalkinan dilakukan satu kali (tidak perlu diulangi), kecuali apabila muhtadhar setelah ditalkin berbicara sekalipun masalah ukhrawi, maka talkin sunah untuk diulangi lagi. Menurut imam As Shamiri talkin tidak sunat diulangi selama muhtadhar tidak membicarakan urusan duniawi. Talkin untuk orang muslim tidak memakai lafadz tasbih dan ashadu, kedua lafadz tersebut digunakan untuk mentalkin orang kafir yang diharapkan masuk islam.
Orang yang melakukan talkin disunahkan bukan ahli waris, bukan musuhnya atau orang yang hasud/iri kepadanya, hal ini bertujuan untuk menghindari dugaan bahwa mereka mengharapkan kematian muhtadhar.
(سبل السلام جزء ٣ صفحة ١٥١)
Jika yang ada hanya ahli waris maka hendaknya yang metalkin adalah ahli waris yang paling saying kepadanya.
(,رياض الصالحين جزء ١ صفحة٤٧٧)
Memberi minum kepada Muhtadhar (orang yang sakit sekarat)
Hal tersebut disunnahkan, terutama apabila ada tanda bahwa ia meminta minum, sebab pada waktu itu syetan menawarkan minum yang akan ditukar dengan keimanan.
Tanda baik dan buruknya mayyit
Tanda-tanda mayyit yang baik :
1. Keningnya berkeringat
2. Kedua matanya mengeluarkan air mata
3. Janur hidungnya mengembang
4. Wajahnya ceria
Tanda- tanda mayit buruk:
1. Wajahnya kelihatan sedih dan takut.
2. Ruhnya sulit keluar, bahkan sampai seminggu
3. Kedua sudut bibirnya berbusa.
Tanda-tanda diatas bisa kelihatan semua, atau hanya sebagiannya saja.
التاج والإكليل لمختصر خليل جزء ٣ صفحة ٣
تفسير تنوير الأذهان جزء ٣ صفحة ١٢٥
أنوار المسالك شرح عمدة السالك صفحة ١٣٥
Apabila ada tanda yang baik maka sunnah untuk disiarkan kecuali jika mayyit dhohirnya ahli maksiat atau orang fasik, maka tidak boleh di siarkan, agar perilaku jeleknya tidak ditiru orang lain. Bila ada tanda yang jelek maka wajib dirahasiakan, kecuali dhohirnya mayit adalah orang yang ahli maksiat atau orang fasik, maka boleh untuk diberitahukan orang lain agar perilaku jeleknya tidak diikuti orang lain
وَلَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ حُضُورُ الْمُحْتَضَرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ خِلَافًا لِمَا فِي الْعُبَابِ وَالرَّوْضِ وَعَلَّلَهُ بِتَضَرُّرِهِ بِامْتِنَاعِ مَلَائِكَةِ الرَّحْمَةِ مِنْ الْحُضُورِ عِنْدَهُ بِسَبَبِهَا .
Dan tidak di haramkan bagi wanita yang haid dan nifas mendatangi seseorang yang dalam keadaan sekarat menurut pendapat yang mu'tamad, akan tetapi menurut ibnu hajar dalam kitab al ubab dan pendapat ibnu almuqri dalam kitab rhaudhatut thalib berbeda pendapat( mengharamkan) dengan memberi (illat) alasan dengan sebab hadirnya wanita yang haid dan nifas dapat mencegah hadirnya malaikat rahmah pada orang yang sekarat.
( Khasiyah albujairimi ala alkhatib juz 1 hal 354)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar