Untuk menjawab ini kita bisa melihat dalam kitab Tuhfah al Muhtaj karangan Ibnu Hajar al-Haitami, pada Jilid IV, Halaman 469 sebagai berikut:
( وَلَوْ بَيْعَ ثَمَرٍ ) أَوْ زَرْعٍ بَعْدَ بُدوِ الصَّلاحِ وَهُوَ مِمَّا يَنْدُرُ اخْتِلاطَهُ أَوْ يَتَسَاوَى فِيه الأَمْرَانِ أَوْ يَجْهَلُ حالَهُ صَحَّ بِشَرْطِ القَطْعِ والْإِبْقاءِ والْإِطْلاقِ أَوْ مِمَّا ( يَغْلِبُ تُلاحِقُهُ واخْتِلاطٌ حادِثَةٍ بِالْمَوْجُودِ ) بِحَيْثُ لَا يَتَمَيَّزانِ ( كَتينٍ وَقِثّاءٍ ) وَبِطّيخٍ ( لَمْ يَصِحَّ إِلَّا أَنْ يُشْتَرَطَ المُشْتَري ) يُعْنَى أَحَدَ المُتَعاقِديْنَ وَيوافِقُهُ الأُخَرَ ( قَطْعَ ثَمَرِهِ ) أَوْ زَرْعَهُ
Artinya: Dan seandainya dijual buah-buahan) atau tanaman yang sudah matang, dan termasuk buah-buahan atau tanaman yang jarang tercampur dengan yang lain, atau bisa tercampur dan tidak, atau tidak diketahui keadaannya, maka penjualannya sah dengan syarat dipetik, ditetapkan di pohon atau tanpa syarat apapun, sedangkan buah-buahan atau tanaman yang (biasanya matangnya beriringan, dan yang baru tercampur dengan yang sudah ada), sekira keduanya tidak dapat dibedakan), (seperti buah tir, ketimun), dan semangka, (maka penjualannya tidak sah, kecuali pembeli mensyaratkan) maksudnya salah satu pihak yang betransaksi dan pihak yang lain setuju (pemetik buah) atau tanamannya.”
Berdasarkan sumber rujukan di atas maka pembelian buahan yg sudah matang di pohon tersebut hukumnya sah.
و الله اعلم بالصواب
S umber: Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj , Jilid IV, Halaman 469
Tidak ada komentar:
Posting Komentar