Oleh: Tgk Dailami
Sebagian tokoh agama dalam masyarakat cenderung melarang wanita untuk ziarah kubur sekalipun kuburan kerabatnya, alasannya karena dalam kitab ianatutthalibin disebutkan bahwa dimakruhkan bagi wanita untuk ziarah kubur, illah yang disebutkan yaitu karena perempuan punya mazhinnah niyahah ( berpotensi untuk menangis, meratap, histeris dengan meninggikan suara, sedih yang berlebihan,dll ) serta alasan lainnya.
Bahkan ada alasan karena wanita dilarang safir tanpa mahram, padahal sebenarnya alasan itu tidak cocok karena yang dibahas adalah ziarah, bukan musafirnya, hukum musafir dan ziarah itu sudah lain pembahasan karena bisa jadi orang berziarah tanpa safir, karena tempat ziarahnya kuburan dekat dibelakang rumah.
Untuk menjawab persoalan ini bisa penulis uraikan sebagai berikut:
1. Dahulu Rasulullah pernah melarang ziarah kubur karena dulu masa awal awal Islam manusia masih dekat dengan kebiasaan orang-orang jahiliyah yang punya tradisi meratapi dan menangis mengeluarkan suara yang histeris terhadap kematian keluarganya
2. Kalau kita perhatikan dalam kitab Ianatutthalibin tersebut serta kitab-kitab fikih Syafii lainnya seperti minhajutthalibin, mughni muhtaj ada tiga hukum ziarah kubur bagi wanita, yaitu makruh, haram dan mubah.
Hukum makruh dan haram keduanya berdasarkan pada illah yang disebutkan diatas. Dan hukum boleh ziarah berdasarkan pada hukum Asal
3. Didalam kitab Mughni Muhtaj jilid 2 halaman 79 disebutkan sebuah hadis Muttafaq alaihi
وَإِنَّمَا لَمْ تَحْرُمْ؛ لِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «مَرَّ بِامْرَأَةٍ عَلَى قَبْرٍ تَبْكِي عَلَى صَبِيٍّ لَهَا، فَقَالَ لَهَا: اتَّقِ اللَّهَ وَاصْبِرِي» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya: Dan tidak haram karena Rasulullah mendapati seorang wanita yang menangis pada kuburan anaknya, maka Rasulullah berkata kepada wanita itu"Bertaqwalah dan bersabarlah"
4. Dalam kitab Mughni tersebut juga disebutkan hadis yang lain riwayat Imam Muslim
وَعَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا - قَالَتْ «كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ يَعْنِي إذَا زُرْتُ الْقُبُورَ، قَالَ: قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ يَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: dari Aisyah berkata kepada Rasulullah:" Apa yang aku ucapkan wahai Rasulullah jika aku menziarahi kubur"
Nabi Menjawab;" Ucapkan sejahtera atas penghuni kuburan daripada mukminin dan muslimin, semoga Allah menyayangi orang-orang yang telah terdahulu dari kita dan orang-orang yang terakhir dari kita, dan insya Allah kita akan bertemu dengan mereka.( Mughni Muhtaj, Jilid 2 Halaman 79.
5. Dari dua hadis diatas Jika seandainya ziarah wanita itu dilarang, pasti Rasulullah akan melarang Aisyah untuk ziarah dan juga melarang wanita yang menangisi anaknya dikuburan untuk ziarah.
6. Selanjutnya dalam kitab Mughni Muhtaj disebutkan bahwa Imam Arruyani menguatkan pendapat kebolehan ziarah kubur bagi wanita jika aman dari fitnah karena beramal dengan hukum asal yaitu boleh.
7. Dalam kitab mahalli, disebutkan bahwa musannif ( Imam Nawawi ) menyebutkan kebolehan ziarah bagi wanita, juga dalam raudhah dan majmu' syarah muhazzab.
8. Jika kita perhatikan dalam kitab-kitab fikih tersebut, maka hukum makruh dan haram ziarah kubur adalah tsubut berdasarkan illah, maka berdasarkan kaidah fikih,
الحكم يدور مع العلة وجودا و عداما
Jika illah itu maujud, maka maujudlah hukum, jika illah tidak maujud maka hukum tidak ada.
9. Berbeda halnya jika suatu hukum itu tsubut dengan dalil, maka sekalipun illahnya hilang maka hukum tersebut tetap berlaku, seperti haramnya babi yang berdasarkan dalil alquran, maka sekalipun penyakit akibat makan babi bisa dihilangkan, keharaman babi tetap kekal.
10 Juga halnya hukum menyapu sepatu pada wuduk tsubut berdasarkan dalil, sekalipun yang kotor adalah bagian bawah sepatu, tapi yang disapu adalah bagian atas sepatu.
Juga halnya orang kentut, ketika kentut maka berhadas dan harus wudhuk kembali, tidak mencuci lubung duburnya, karena hukum wajib wudhuk kembali itu tsubut dengan dalil, bukan illah.
11. Hukum makruh dan haram ziarah bagi wanita adalah tsubut dengan illah, maka tergantung pada illahnya ada atau tidak.
Seandainya hukum ziarah bagi wanita tsubut dengan dalil, maka selamanya akan makruh atau haram.
12. Dewasa ini kita melihat wanita yang ziarah kepada kubur keluarganya tidak lagi seperti keadaan dahulu masa masa awal Islam yang mereka belum kuat ketauhidannya dalam menghadapi musibah kematian keluarganya.
Apalagi pada ahli kubur itu sudah puluhan tahun meninggal, jadi tidak ada kekhawatiran lagi seorang wanita akan meratap.
13. Ziarah kubur akan bermamfaat bagi seseorang untuk mengingat kematian dan hari akhirat yang akan menjadikan seseorang selalu siap untuk menghadapi kematian dan bertobat.
14. Berdasarkan uraian diatas tidak ada hal yang urgen untuk melarang wanita ziarah kuburan.
Dan seterusnya...
Semoga bermanfaat...